Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Pemerintah Berlakukan Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Bank hingga E-Commerce Wajib Pungut

Wamanews.id, 31 Oktober 2026 – Pemerintah memastikan kebijakan pajak digital atau digital taxation akan mulai berlaku efektif pada 9 November 2026. Seluruh ekosistem transaksi digital disebut wajib dipungut pajaknya.

Kepastian itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Hashim, langkah ini menjadi strategi awal pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat penerimaan negara. Pemungutan akan dilakukan secara otomatis dengan bantuan Teknologi Informasi (IT) dan Kecerdasan Buatan (AI).

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tegas Hashim.

Ia menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang baru di kisaran 10 hingga 12 persen, tertinggal dari Kamboja 18 persen dan India 20 persen. Akibatnya, negara diperkirakan kurang pungut hingga Rp1.500 triliun setiap tahun.

Secara aturan, kebijakan ini memiliki payung hukum Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Teknisnya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara.

Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan infrastruktur. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada 30 platform bank dan fintech potensial yang dikoordinasikan, dengan 5 bank dan 1 fintech sudah uji coba sejak 25 September 2026 dan mencatat 5,5 juta transaksi.

Kebijakan ini berbeda dengan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual melalui marketplace yang sudah berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Di tengah defisit APBN 2026 yang mencapai Rp319 triliun hingga September, pemerintah berharap pajak digital bisa menjadi penopang fiskal. Namun muncul pertanyaan di publik, siapa yang pada akhirnya paling merasakan bebannya.

Daftar platform yang disebut resmi:

Untuk aturan 9 November 2026 (SPP-TDLN – PPN):

  • Bank BUMN dan bank swasta
  • Perusahaan fintech
  • Marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo Group

Untuk aturan 1 Oktober 2026 (PPh Pasal 22 marketplace 0,5%):

  • Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada

Penulis

Related Articles

Back to top button