Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Cukup Pakai NIK untuk Semua Urusan

Wamanews.id, 29 Oktober 2026 -Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan besar dalam sistem administrasi kependudukan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Langkah ini digadang menjadi fondasi transformasi layanan publik berbasis digital.
Kepastian tersebut disampaikan melalui informasi resmi yang beredar. Sebanyak 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 150 pasal telah rampung disusun. Penyusunan DIM ini melibatkan 7 kementerian terkait secara lintas sektor.
Fokus utama dalam pembaruan aturan ini adalah rencana menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number bagi seluruh warga negara Indonesia. Selama ini, data kependudukan masih tersebar di berbagai dokumen dan layanan.
Dengan NIK sebagai identitas tunggal, pemerintah menargetkan seluruh layanan publik bisa terintegrasi dalam satu sistem. Mulai dari layanan kesehatan, perpajakan, perbankan, hingga bantuan sosial akan menggunakan satu nomor identitas yang sama.
Selain mempermudah akses layanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi duplikasi dan tumpang tindih data kependudukan. Pemerintah menilai, banyaknya nomor identitas yang berbeda selama ini menimbulkan inefisiensi dan potensi penyalahgunaan data.
Pemerintah menargetkan DIM RUU Adminduk tersebut akan diserahkan kepada DPR RI paling lambat pada 8 November 2026. Penyerahan ini menjadi pintu awal pembahasan RUU di tingkat legislatif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dalam prosesnya, pemerintah menekankan bahwa integrasi data berskala besar ini tidak boleh mengabaikan aspek keamanan. Keamanan sistem dan perlindungan data pribadi menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam implementasi NIK tunggal.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa esensi dari digitalisasi administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan teknis. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara.
“Ujung-ujungnya, kami semua berharap dan menargetkan seluruh proses integrasi digitalisasi itu bukan saja menjamin hak penduduk, melainkan berujung pada penguatan kepercayaan publik kepada negara. Negara tidak hanya hadir secara administrasi, tapi juga memudahkan urusan warganya,” ujar Bima Arya seperti dikutip dari Instagram @inilah_com, Rabu (29/10/2026).
Menurut Bima, kehadiran negara harus dirasakan secara nyata melalui kemudahan birokrasi. Jika warga bisa mengurus berbagai keperluan hanya dengan satu identitas, maka prinsip pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bisa terwujud.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pematangan regulasi turunan agar implementasi NIK sebagai identitas tunggal berjalan mulus, aman, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat saat diterapkan nanti.







