Tragedi Berdarah di Tual: Siswa MTs Tewas di Tangan Oknum Brimob, KPAI Desak Transparansi Total

Wamanews.id, 23 Februari 2026 – Kabar duka yang menyayat hati kembali datang dari institusi kepolisian. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, berinisial AT (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, MS.
Insiden yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual ini, memicu gelombang kecaman publik dan perhatian serius dari berbagai lembaga negara. Tidak hanya merenggut nyawa AT, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya kakak korban, NK (15), hingga menderita patah tulang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat merespons tragedi ini. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa pengungkapan penyebab kematian AT harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kejelasan medis sangat krusial agar korban yang meninggal secara tidak wajar tidak mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.
“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ujar Diyah dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Diyah menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri untuk memastikan kasus ini dikawal ketat. Ia merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak, yang mengamanatkan proses hukum yang cepat serta pemberian bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi keluarga korban.
“Kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan sama sekali tidak dibenarkan. Prosesnya harus cepat,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripka Masias Siahaya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna menghindari potensi intervensi dan mempermudah jalannya pemeriksaan, oknum Brimob tersebut telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam serta proses hukum pidana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara yang menjeratnya,” kata Kombes Rositah.
Di tingkat pusat, Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggotanya yang dinilai telah mencederai nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkap Irjen Johnny di Jakarta.
Ia menyadari bahwa insiden kekerasan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini tengah dibangun. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa tidak akan ada ruang bagi anggota yang melakukan penyimpangan, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tragedi bermula ketika Bripka MS melakukan pemukulan ke arah kepala Arianto Tawakal (14). Hantaman keras tersebut membuat siswa MTsN Maluku Tenggara itu bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ; Nasrim Karim (15), yang merupakan kakak kandung korban, juga menjadi sasaran amarah oknum Brimob tersebut hingga mengalami cedera fisik serius berupa patah tulang.
Kasus tewasnya AT menjadi pengingat pahit bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum harus memiliki batasan etika dan kemanusiaan yang ketat. Di tahun 2026 ini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar permohonan maaf; publik menuntut keadilan substantif di mana pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Transparansi penyidikan dan pendampingan terhadap keluarga korban akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum “koboi” yang justru mengancam keselamatan warga sipil. Keadilan untuk AT dan Nasrim harus ditegakkan tanpa kompromi.







