Skandal Kelam FH UI: Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa Terlibat Kekerasan Seksual hingga Sidang Maraton Satgas PPKS

Wamanews.id, 14 April 2026 – Jagat pendidikan tinggi Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar memilukan dari salah satu institusi paling prestisius, Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UI kini menjadi sorotan publik setelah teridentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Kasus ini mencuat ke permukaan bukan melalui tindakan fisik secara langsung di awal, melainkan melalui serangkaian jejak digital yang sangat tidak pantas di sebuah grup percakapan daring.
Pihak universitas telah bergerak cepat dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Bahkan, sebuah sidang maraton digelar sejak Senin malam (13/4/2026) hingga Selasa dini hari (14/4/2026) untuk mengupas tuntas keterlibatan para terduga pelaku.
Ledakan kasus ini bermula pada 11 April 2026 malam. Sebuah akun di media sosial X dengan nama @sampahfhui mengunggah utas (thread) yang berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut seketika memicu kemarahan publik karena mengandung konten yang sangat vulgar dan merendahkan martabat manusia.
Dalam tangkapan layar tersebut, para pelaku terlihat saling mengirim pesan tidak senonoh yang menargetkan rekan mahasiswa hingga dosen mereka sendiri. Beberapa poin krusial yang menjadi bukti kuat adalah adanya objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto-foto pribadi di Instagram, hingga penggunaan istilah-istilah mengerikan seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Utas tersebut ditonton jutaan kali dalam waktu singkat, menjadikan tagar terkait UI memuncaki trending topic.
Hal yang paling mengecewakan publik adalah profil dari para terduga pelaku. Berdasarkan data yang dihimpun, anggota grup tersebut bukanlah mahasiswa biasa. Banyak di antaranya memegang jabatan strategis di lingkungan kampus, mulai dari pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi studi (ospek).
Beberapa inisial yang muncul dalam bukti percakapan tersebut antara lain VH, IK, DY, RM, dan SP. Status mereka sebagai publik figur kampus membuat pelanggaran etika ini terasa jauh lebih berat karena mereka seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya.
Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam keras perilaku para mahasiswa tersebut. Pihak fakultas menyatakan bahwa konten dalam grup tersebut bertentangan dengan nilai etika akademik dan kemanusiaan.
“Kami sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh. Kami meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi sambil menunggu proses investigasi rampung,” ungkap pihak fakultas dalam pernyataan resminya.
Sidang yang digelar oleh UI pada 13 April malam berlangsung penuh ketegangan. Pada awal persidangan, hanya dua pelaku yang tampak hadir di hadapan forum. Hal ini sempat memicu spekulasi dan kecurigaan di kalangan mahasiswa dan netizen. Banyak yang menduga bahwa 14 pelaku lainnya sengaja “disembunyikan” atau tidak dihadirkan sejak awal karena memiliki latar belakang keluarga yang berpengaruh.
Namun, menjelang akhir sidang pada Selasa dini hari (14/4), barulah ke-14 pelaku lainnya dihadirkan. Dalam momen ini, identitas dan wajah para pelaku akhirnya terungkap secara jelas, yang langsung menuai reaksi keras dari masyarakat luas.
Hingga saat ini, publik masih menanti pengumuman resmi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa berkisar dari sanksi administratif berat hingga pemberhentian secara tidak hormat (DO).
Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI juga telah menyatakan sikap untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang digital yang melibatkan calon-calon penegak hukum masa depan. Universitas Indonesia kini berada di bawah tekanan besar untuk membuktikan bahwa integritas akademik dan perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama mereka.







