Data Kekerasan Sulsel 2025: Anak-anak Jadi Korban Mayoritas

Wamanews.id, 23 Oktober 2025 – Angka kasus kekerasan yang terjadi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan serius. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk KB) Provinsi Sulsel mencatat total 1.104 kasus kekerasan, dengan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan dan kekerasan seksual sebagai jenis kasus paling dominan.
Dari data tersebut, Kota Makassar memegang rekor tertinggi dengan 380 kasus, diikuti Kabupaten Gowa (77 kasus), dan Kota Palopo (61 kasus). Sementara itu, Kabupaten Sinjai dan Selayar mencatat angka terendah dengan masing-masing 11 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPA Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. “Kalau kelompok anak yang diambil, kasus anak yang terlapor itu lebih 50%. Sekitar 40–50% nya adalah kekerasan seksual. Jadi pada populasi anak lebih banyak kekerasan seksual yang tercatat.
Kalau digabung dengan dewasa, porsinya menurun karena pada dewasa lebih banyak kasus KDRT,” ujar Meisy, Rabu (22/10/2025). Data ini menunjukkan bahwa anak-anak adalah target utama pelaku kekerasan seksual.
Secara keseluruhan, kekerasan seksual mencatat angka tertinggi dengan 449 kasus, diikuti kekerasan fisik sebanyak 447 kasus. Sisanya adalah kekerasan psikis, penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang, dan bentuk kekerasan lainnya.
Meisy juga menyoroti pentingnya perluasan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan seksual. Menurutnya, selama ini banyak orang yang menganggap kekerasan seksual hanya terbatas pada tindakan pemerkosaan. Padahal, definisi modern telah mencakup spektrum yang jauh lebih luas.
“Selama ini orang menganggap kekerasan seksual itu kalau diperkosa. Padahal sekarang, bentuknya lebih beragam. Mulai dari diraba, disentuh tanpa izin, hingga penetrasi atau persetubuhan,” jelasnya.
Tidak hanya tindakan fisik, kekerasan seksual juga dapat berbentuk verbal maupun nonverbal.
Meisy menegaskan, ucapan, gestur, atau tindakan yang bernuansa seksual dan menyerang harga diri seseorang tanpa persetujuan korban, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
“Kata-kata yang melecehkan, kedipan mata, atau siulan pun bisa dikategorikan kekerasan seksual. Semua tindakan seksual tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap individu memiliki hak atas integritas tubuh dan otonomi seksualnya. Edukasi tentang persetujuan (consent) dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang beragam menjadi sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak.
DPPPA Dalduk KB Sulsel berharap data ini dapat memicu kesadaran dan langkah konkret dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.







