Menkeu dan Mendag Perkuat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal: Larangan Thrifting Final Berdasarkan Permendag 40/2022

Wamanews.id, 22 November 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperkuat komitmen mereka untuk menindak tegas praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Penegasan Menkeu yang menolak legalisasi thrifting ini disampaikan di Jakarta, Kamis (20/11/2025), menunjukkan soliditas pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.
Pernyataan Menkeu Purbaya muncul sehari setelah sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi. Meskipun pedagang berargumen bahwa mereka adalah bagian dari UMKM dan telah membayar pajak, Menkeu bersikeras pada legalitas barang masuk.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya.
Sikap Kemenkeu ini didasarkan pada prinsip bahwa dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha domestik untuk merasakan manfaat ekonomi penuh dari pasar negara sendiri. Purbaya menekankan bahwa menutup celah impor ilegal adalah prioritas nasional.
Upaya penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melibatkan sinergi kuat antara dua kementerian. Mendag Budi Santoso telah menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah final dan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pembagian tugas pengawasan ditegaskan:
- Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertugas pada sisi borderatau kawasan kepabeanan. Tugas Bea Cukai adalah menghentikan barang ilegal sejak dari pintu masuk negara.
- Kementerian Perdagangan bertugas melakukan pengawasan pada sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, memastikan barang yang sudah terlanjur beredar di pasar domestik ditindak.
Menanggapi keluhan pedagang, Menkeu Purbaya mendesak mereka untuk beralih dan fokus pada produk-produk lokal. Menurutnya, kualitas produk lokal akan meningkat seiring dengan tingginya permintaan dari masyarakat.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.
Keputusan tegas Kemenkeu untuk menolak legalisasi thrifting dan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara adalah bukti komitmen pemerintah untuk melaksanakan Permendag 40/2022 secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu membersihkan pasar domestik dari barang impor ilegal dan memberikan ruang tumbuh yang adil bagi UMKM produsen pakaian dalam negeri.







