Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSelWajo

Perkuat Tata Kelola Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasikan 4 Ranperbup Wajo

Wamanews.id, 14 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (13/4/2026).

Kegiatan krusial ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Muhammad Abdillah, bersama jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Wajo. Di antaranya tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan Wajo, Inspektur Daerah, Direktur dan Dewan Pengawas PDAM, Direktur RSUD Lamaddukkelleng, serta tim penyusun regulasi terkait.

Proses harmonisasi kali ini menyasar empat sektor penting yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Bumi Lamaddukelleng. Adapun keempat rancangan yang dibahas meliputi:

  1. Perubahan Perbup terkait Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe: Fokus pada penyesuaian regulasi terbaru guna mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan akuntabel.
  2. Pengelolaan Utang/Pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng: Mengatur mekanisme keuangan rumah sakit daerah.
  3. Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas): Penyesuaian nomenklatur dan fungsi layanan kesehatan.
  4. Pedoman Pengelolaan Risiko: Standarisasi mitigasi risiko di lingkungan Pemkab Wajo.

Dalam pembahasan mengenai Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, tim harmonisasi menekankan bahwa perubahan aturan ini merupakan langkah mendesak sebagai tindak lanjut regulasi pusat. Tujuannya adalah memastikan struktur organisasi dan pengelolaan SDM di tubuh PDAM Wajo dapat berjalan lebih efisien dan kompetitif di era digital.

Sementara itu, pada sektor kesehatan, terjadi perubahan nomenklatur signifikan. Unit yang sebelumnya dikenal sebagai Labkesda kini bertransformasi menjadi UPTD Labkesmas. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penyesuaian standar pelayanan kesehatan masyarakat agar selaras dengan ketentuan nasional terbaru guna menjamin kualitas pengujian laboratorium yang lebih akurat dan terpercaya.

Catatan penting muncul pada pembahasan Ranperbup mengenai pengelolaan utang atau pinjaman pada BLUD RSUD Lamaddukkelleng. Forum menyepakati bahwa draf tersebut perlu disusun ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Masukan dari tim perancang Kemenkum menyarankan agar pengaturan ini diintegrasikan langsung dalam penatausahaan keuangan BLUD secara luas, sekaligus mencabut regulasi lama guna menghindari tumpang tindih hukum (overlapping).

Terkait pedoman pengelolaan risiko, peserta rapat memberikan masukan agar substansi pengaturan lebih disederhanakan. Hal ini mencakup penyederhanaan dasar hukum dan penyesuaian struktur unit pengelola risiko agar tidak birokratis namun tetap tajam dalam memitigasi potensi kendala di pemerintahan daerah.

Hasil Evaluasi Harmonisasi Ranperbup Wajo

Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup)Status Hasil RapatCatatan Utama
Perumda Air Minum Tirta Danau TempeSesuaiPenyesuaian struktur organisasi & SDM profesional.
UPTD LabkesmasSesuaiPerubahan nomenklatur dari Labkesda ke Labkesmas.
Pinjaman BLUD RSUD LamaddukkellengPerbaikanPerlu penyusunan ulang terkait tata kelola keuangan.
Pedoman Pengelolaan RisikoPerbaikanPenyederhanaan dasar hukum & struktur unit.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah “pintu gerbang” utama untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Basmal dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Wajo dengan Kanwil Kemenkum adalah kunci dalam menghadirkan regulasi yang efektif. Menurutnya, regulasi yang kuat secara hukum namun lemah secara implementasi hanya akan membebani daerah. Oleh karena itu, kolaborasi ini memastikan aturan yang lahir benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, dua Ranperbup dinyatakan telah sesuai secara substansi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, dua rancangan lainnya masih memerlukan sentuhan perbaikan dan penyusunan ulang oleh tim teknis Pemkab Wajo sebelum dapat diundangkan.

Penulis

Related Articles

Back to top button