Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Staf PPPK DPRD Bone Laporkan Ketua DPRD ke Polisi Usai Diduga Dianiaya di Kantin

Wamanews.id, 23 Juli 2026 – Seorang staf Sekretariat DPRD Bone berinisial YNS melapor ke SPKT Polres Bone setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Pelaku yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Peristiwa itu terjadi di kantin kantor DPRD Bone pada Rabu (22/7/2026).

YNS berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menurut pengakuannya, insiden tersebut berlangsung di depan sejumlah orang yang ada di lokasi.

Awal mula persoalan terjadi saat YNS mendapat tugas membeli kue untuk jamuan tamu di DPRD Bone. Setelah tamu pertama pulang, ia kembali diminta menyiapkan hidangan karena masih ada tamu lain yang dijadwalkan datang.

Untuk memastikan persediaan, YNS kemudian menuju ruang penerima tamu atau lounge. Di sana ia hanya bertanya kepada petugas terkait keberadaan kue yang sudah disiapkan.

“Saya bertanya, mana lagi kuenya. Saya hanya memastikan karena itu memang disediakan untuk tamu. Kalau tamu datang tidak ada kue, nanti saya juga yang dimarahi,” ungkap YNS dikutip dari TribunTimur, Rabu.

Tidak lama setelah itu, YNS menerima telepon yang memintanya datang ke kantin. Ia dipanggil oleh Andi Tenri. Pemanggilan itu diduga buntut laporan seseorang di lounge yang menyebut YNS melarang orang lain memakan kue.

Setibanya di kantin, YNS mengaku belum sempat menyampaikan penjelasan apapun. Ia baru duduk beberapa saat.

“Baru saya duduk sebentar, saya belum sempat bicara satu kata pun, kue langsung dihamburkan ke muka saya,” katanya.

YNS mengaku kaget karena belum memahami kesalahan apa yang dituduhkan kepadanya. Ia merasa langsung diserang tanpa diberi kesempatan bicara.

Usai kue dilempar, YNS menyebut kepalanya disiram air mineral dari dalam botol. Tidak berhenti di situ, sisa air dalam botol yang sama juga disiramkan ke wajahnya.

Atas kejadian itu, YNS akhirnya memutuskan melapor ke Polres Bone. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Penulis

Related Articles

Back to top button