Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Penipuan Online Beromzet Rp1,19 Miliar

Wamanews.id, 8 September 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana penipuan berbasis online yang beroperasi di wilayah hukumnya sepanjang kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan tersangka serta mengungkap modus operandi unik yang memanfaatkan nama lembaga pemerintah dan program nasional.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, mengumumkan hasil pengungkapan tersebut di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Senin (7/9/2026).
Secara keseluruhan, polisi menetapkan 22 orang tersangka dari 11 kasus berbeda, terdiri atas 18 pria dan 4 wanita. Total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai Rp1,19 miliar (Rp1.196.250.000).
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah penipuan mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pelaku berinisial TR, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), nekat mengklaim menawarkan bantuan hibah langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui iklan di platform Facebook.
Korban yang berasal dari Kabupaten Bone tergiur dan melanjutkan pembicaraan hingga ke pesan singkat WhatsApp. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer dana sebanyak 18 kali dengan alasan biaya pendaftaran, registrasi, hingga PPN. Akibat tindak kejahatan ini, korban menderita kerugian hingga Rp217 juta.
Selain modus bantuan Kemenkeu, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga membongkar kasus penipuan pasokan susu untuk Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaku berinisial H asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memperdaya empat orang korban di Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian senilai Rp120 juta. Berkas perkara tersangka H kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Tak hanya dua kasus di atas, Polda Sulsel juga mengungkap sembilan modus penipuan daring lainnya yang memakan banyak korban di berbagai daerah di Sulawesi Selatan:
- Lelang Mobil Bodong: Dilakukan oleh tersangka WK, seorang warga binaan di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Korban asal Makassar rugi Rp120 juta.
- Penjualan Bibit Kelapa Sawit: Melibatkan tiga tersangka asal Wajo (A, AA, S) dengan korban warga Maros menderita kerugian Rp2,75 juta.
- Lowongan Kerja Bandara: Modus rekrutmen kerja di Bandara Sultan Hasanuddin oleh tersangka A asal Mamasa. Mengorbankan warga Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan kerugian Rp20 juta.
- Segitiga Bata Ringan: Tersangka LS asal Soppeng menipu warga Makassar dan Maros senilai Rp15 juta.
- Penjualan Segitiga Motor: Tersangka S dan CRR asal Sidrap serta Enrekang menipu warga Maros senilai Rp15,5 juta.
- Penjualan iPhone Murah: Enam tersangka asal Parepare (M, A, R, RF, N, F) mengakibatkan kerugian Rp29 juta dari tiga korban asal Makassar dan Bantaeng.
- Segitiga Penjualan Solar: Tiga tersangka asal Makassar (O, AG, M) menipu warga Bone sebesar Rp23 juta.
- Penjualan Kerbau (Tedong): Dilakukan narapidana Lapas Mamasa berinisial ES, merugikan warga Makassar sebesar Rp20 juta.
- Kerja Paruh Waktu (Freelance): Dua tersangka asal Batam (B dan RP) menguras dana korban asal Sidrap hingga mencapai Rp614 juta.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit ponsel, 2 kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 unit printer thermal, serta 4 bundel rekening milik korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.







