Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Batal Dilantik Meski Ada Izin BKN, BKPSDM Wajo Buka Suara Soal Status Tahir Tajang dan Muhammad Darwis 

Wamanews.id, 9 Maret 2026 – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang digelar pada Rabu (4/3/2026) lalu menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Perhatian publik tertuju pada dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Tahir Tajang dan Muhammad Darwis, yang sebelumnya santer dikabarkan masuk dalam daftar mutasi namun urung dilantik.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa segala langkah yang diambil oleh pemerintah daerah terkait status kedua ASN tersebut telah melalui pertimbangan regulasi yang matang dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

Syamsul Bahri menjelaskan bahwa secara administratif, proses mutasi terhadap Tahir Tajang dan Muhammad Darwis sebenarnya sudah berjalan jauh-jauh hari sebelum keduanya tersandung persoalan hukum. Ia menekankan bahwa usulan mutasi tersebut bukanlah hal yang mendadak, melainkan bagian dari penataan organisasi yang telah sesuai mekanisme.

Bahkan, kedua ASN tersebut telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan bahwa secara prosedural kepegawaian, langkah awal mutasi mereka telah dinyatakan memenuhi syarat oleh instansi pusat yang berwenang.

“Secara administrasi, sebelum penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan teknis mutasi dari BKN. Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam proses mutasi ASN,” ungkap Syamsul Bahri dalam keterangannya.

Namun, status hukum yang kemudian berubah menjadi tersangka membuat pihak BKPSDM mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan proses tersebut hingga tahap pelantikan.

Terkait ketidakhadiran kedua ASN tersebut dalam seremoni pelantikan pejabat pada 4 Maret lalu, Syamsul Bahri memberikan jawaban yang cukup lugas. Ia memastikan bahwa keduanya memang tidak mendapatkan undangan untuk hadir, sehingga secara otomatis tidak bisa mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Tahir Tajang dan Muhammad Darwis tidak mengikuti pelantikan karena memang tidak diundang, sehingga dinyatakan tidak dilantik,” tegasnya.

Langkah “tanpa undangan” ini diambil sebagai konsekuensi dari integritas birokrasi, di mana seorang pejabat yang sedang menghadapi masalah hukum serius dianggap tidak tepat untuk mengemban jabatan baru hingga status hukumnya menjadi jelas.

Pembatalan pelantikan ini berdampak langsung pada struktur organisasi di dua dinas penting. BKPSDM Wajo pun telah mengambil langkah administratif dengan mengusulkan pemberhentian keduanya dari rencana jabatan yang sebelumnya telah dipetakan.

Akibat kebijakan tersebut, saat ini terdapat dua posisi eselon yang dinyatakan masih kosong atau lowong, yaitu:

  • Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kekosongan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Wajo untuk segera mencari pelaksana tugas (Plt) atau melakukan penataan ulang agar fungsi pelayanan publik di bidang lingkungan dan komunikasi tidak terganggu.

Di akhir penjelasannya, Syamsul Bahri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui BKPSDM, berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan tidak mencampuri urusan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pemkab Wajo memilih untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sebagai dasar pengambilan kebijakan kepegawaian selanjutnya. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Penulis

Related Articles

Back to top button