Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

KPU Wajo Siapkan 2.848 Bilik dan 1.426 Kotak Suara

Wamanews.id, 28 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam upaya memastikan pemungutan suara berjalan lancar, KPU telah menyiapkan 2.848 bilik suara dan 1.426 kotak suara yang akan digunakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Wajo. Ini adalah langkah penting dalam rangka menyukseskan proses demokrasi di daerah tersebut.

Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, KPU Wajo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi acuan dalam pemungutan suara. Dari hasil penetapan tersebut, terdapat total DPT sebanyak 293.827 jiwa yang terdiri dari 140.122 laki-laki dan 153.705 perempuan, tersebar di 14 Kecamatan dan 190 Desa/Kelurahan. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat Wajo dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar, mengungkapkan bahwa setiap TPS akan dilengkapi dengan empat bilik suara dan dua kotak suara. Penempatan jumlah bilik dan kotak suara ini disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang akan bertanding dalam pemilihan. “Iya, ada empat bilik per TPS, kalau kotak suara dua per TPS karena hanya ada dua pasangan calon,” ujarnya saat ditemui oleh Tribun-Timur.com pada Rabu (25/9/2024).

Saat ini, KPU Wajo masih dalam proses menunggu logistik yang diperlukan untuk distribusi bilik dan kotak suara ke masing-masing TPS. Menurut Andi Rahmat, logistik yang sudah diterima baru sebatas stiker dan salinan DPT. “Belum rampung logistik, baru tahap pertama yang kami terima yaitu stiker dan salinan DPT,” tambahnya. Formulir dan surat suara masih dalam proses pencetakan, dan KPU akan segera mendistribusikan logistik lainnya begitu tersedia.

Persiapan untuk Pilkada 2024 tidak hanya sebatas pada penyediaan bilik dan kotak suara. KPU juga telah merencanakan serangkaian tahapan penting untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu. Tahapan-tahapan tersebut meliputi perencanaan program dan anggaran yang akan dimulai pada 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024, serta pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam rangka memastikan pemungutan suara berjalan dengan baik, KPU juga telah mengatur jadwal untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, yang berlangsung dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dilakukan hingga 23 September 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak untuk memilih terdaftar dan dapat menggunakan hak suaranya.

Kegiatan Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam hari pemungutan suara, KPU Wajo berharap setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan aman dan nyaman. Setelah pemungutan suara selesai, akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Kepala KPU Wajo menegaskan bahwa semua persiapan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. Dengan segala persiapan yang matang, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Wajo akan berjalan sukses dan demokratis, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang diinginkan dan membawa perubahan positif bagi daerah.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button