Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Gaji Honorer Wajo Tetap Dibayar! DPRD dan Pemkab Sepakat Jamin Hak Ribuan Pegawai

Komisi I DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sepakat untuk tetap membayarkan gaji tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Wajo, Armayani.

“Dari hasil koordinasi, gaji tenaga honorer tetap dibayarkan, mengingat hingga kini SK pengangkatan PPPK belum diterbitkan,” ungkap Amshar, Kamis (30 Januari 2025).

Nasib Ribuan Honorer Masih Terombang-ambing

Amshar menegaskan bahwa perhatian terhadap tenaga honorer sangat penting, terutama karena ribuan pegawai Non-ASN di Wajo masih belum memiliki kepastian status.

“Tenaga honorer harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Saat ini, jumlah formasi PPPK yang diusulkan masih jauh dari jumlah tenaga honorer yang ada di Wajo,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tenaga honorer tetap diberikan, terutama bagi mereka yang masih menunggu kepastian status.

Gaji Dibayarkan Berdasarkan SPK

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tetap dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Gaji tenaga honorer tetap dibayarkan dengan mekanisme SPK sambil menunggu SK pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum SK PPPK diterbitkan, tenaga honorer masih berstatus sebagai pegawai Non-ASN dan menerima upah sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan pada bulan Februari untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” tambahnya.

DPRD Akan Panggil BKPSDM

Komisi I DPRD Wajo berencana memanggil BKPSDM guna membahas status ribuan tenaga honorer yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

“Secepatnya kami akan memanggil BKPSDM untuk mencari solusi terkait nasib tenaga honorer di Wajo,” tegas Amshar A. Timbang.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum bagi tenaga honorer sangat penting, terutama bagi mereka yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun.

“Harus ada kepastian hukum yang jelas, bukan sekadar janji. Banyak tenaga honorer telah bekerja puluhan tahun, tetapi nasib mereka masih terkatung-katung hanya karena persoalan administratif. Ini harus diperjuangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa banyak tenaga honorer di Wajo memiliki beban kerja lebih berat dibandingkan ASN, tetapi justru menghadapi ketidakpastian dalam gaji dan status kepegawaian.

“Banyak dari mereka bekerja lebih berat daripada ASN, tapi gajinya justru dihentikan. Ini tidak manusiawi,” tutupnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Wajo yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Penulis

Related Articles

Back to top button