Disnaker Sulsel Tegaskan Lembur Diganti Libur Langgar Aturan, Karyawan Indomaret Diminta Melapor

Wamanews.id, 15 Mei 2026 – Polemik mengenai pemenuhan hak pekerja di sektor ritel kini tengah menjadi sorotan tajam di Sulawesi Selatan. Menanggapi dugaan praktik penggantian upah lembur dengan hari libur bagi karyawan Indomaret, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, upah lembur memiliki aturan main tersendiri yang tidak dapat digantikan dengan kompensasi lain di luar ketentuan undang-undang.
Jayadi menjelaskan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat jelas mengatur hak-hak pekerja yang melakukan tugas di luar jam kerja normal atau pada hari libur nasional. Menurutnya, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan upah lembur dalam bentuk materi, bukan dengan menggeser waktu istirahat pekerja ke hari lain.
Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), Jayadi Nas menekankan bahwa upah lembur adalah hak finansial tambahan yang diterima pekerja di luar upah pokok. Praktik yang diduga terjadi di lingkungan kerja Indomaret, di mana lembur saat hari libur nasional hanya diganti dengan hari libur biasa, dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi yang berlaku.
“Kalau pekerja lembur, dihitung upah lembur di luar upah normal yang diterima. Libur ada ketentuannya tersendiri,” ujar Jayadi Nas. Ia menambahkan bahwa hak libur rutin adalah kewajiban dasar perusahaan, sementara lembur adalah beban kerja ekstra yang wajib dihargai dengan upah tambahan sesuai perhitungan yang telah ditetapkan negara.
Meskipun demikian, Jayadi menggarisbawahi pentingnya melihat kembali detail kontrak kerja yang telah disepakati antara karyawan dan manajemen. Dokumen tersebut menjadi acuan teknis dalam melihat bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan di lapangan.
Pernyataan Kadisnaker ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh ratusan buruh di depan Kantor Indomaret Makassar pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan secara ekonomi.
Para buruh menduga perusahaan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Mereka mengungkapkan bahwa setiap kali bekerja pada hari libur nasional, perusahaan tidak memberikan kompensasi berupa uang lembur, melainkan hanya memberikan jatah libur pengganti pada hari lain. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja.
Tabel: Perbandingan Ketentuan Lembur Menurut Regulasi vs Dugaan Praktik Lapangan
| Aspek Ketentuan | Aturan (PP No. 35 Tahun 2021) | Dugaan Praktik di Indomaret |
| Bentuk Kompensasi | Upah Lembur (Uang) | Hari Libur Pengganti |
| Waktu Pelaksanaan | Di luar jam kerja/Hari libur nasional | Hari libur nasional |
| Status Hukum | Wajib dibayarkan sesuai tarif | Dinilai melanggar regulasi |
| Dasar Perhitungan | Berdasarkan persentase upah per jam | Bersifat penggantian waktu |
Hingga saat ini, Jayadi Nas mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis secara formal terkait kasus tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, ia mendorong para karyawan atau serikat pekerja yang merasa dirugikan untuk tidak hanya bersuara di jalanan, tetapi juga menempuh jalur administrasi yang resmi.
“Minta ajukan surat aduan ke kantor,” pungkas Jayadi Nas. Surat aduan resmi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Disnaker Sulsel untuk melakukan pemanggilan, mediasi, hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap manajemen perusahaan terkait.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk memastikan iklim investasi dan usaha tetap berjalan harmonis tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Sulsel agar senantiasa patuh pada regulasi ketenagakerjaan demi kesejahteraan bersama.





