Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Atasi Ketimpangan Lahan, Pemerintah Akan Atur Batas Minimum dan Maksimum Kepemilikan Tanah

Wamanews.id, 30 September 2026 – Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan serta penguasaan tanah. Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan sumber daya agraria dan menekan ketimpangan lahan di masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan ketentuan teknis pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Regulasi ini merupakan aturan turunan langsung dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan DPR RI pada 22 September 2026 lalu.

“Pengaturan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus mendorong pemerataan sumber daya agraria dengan mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (30/9/2026).

Menurut Nusron, selama ini penguasaan lahan di Indonesia masih timpang. Sebagian kecil kelompok menguasai lahan sangat luas, sementara banyak masyarakat tidak memiliki lahan sama sekali atau hanya memiliki lahan yang sangat terbatas.

Melalui PP tersebut, pemerintah ingin memastikan distribusi lahan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, baik perorangan maupun badan usaha.

Selain mengatur batas luasan, PP tersebut juga akan memuat sejumlah poin krusial lainnya terkait reforma agraria.

Poin-poin tersebut meliputi mekanisme penyelesaian konflik agraria yang masih sering terjadi di berbagai daerah, penataan dan pengendalian batas tanah, hingga tata cara pendaftaran tanah.

Tidak hanya itu, regulasi ini juga akan mengatur soal pewarisan kepemilikan bersama dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria.

Terkait angka pasti batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah, pemerintah belum merilis secara resmi.

Nusron menyebutkan, format dan nominal batasan tersebut masih akan dibahas mendalam bersama para pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan benar-benar akurat, berkeadilan, dan sesuai kondisi di lapangan.

Penulis

Related Articles

Back to top button