Rencana Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Tuai Kontroversi: Mengapa Prosesnya Lebih Cepat dari Guru Honorer?

Wamanews.id, 14 Januari 2026 – Jagad media sosial, khususnya platform Threads dan Instagram, mendadak riuh dengan kabar rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini memicu gelombang diskusi hangat, di mana banyak pihak membandingkan kecepatan birokrasi pengangkatan tersebut dengan nasib jutaan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun masih terjebak dalam ketidakpastian status.
Pengangkatan ini bukanlah sekadar rumor, melainkan memiliki payung hukum yang kuat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Pada Pasal 17 regulasi tersebut, secara spesifik diatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan adanya rencana pengangkatan tersebut, namun memberikan catatan penting bahwa tidak semua pegawai di lingkungan SPPG akan otomatis beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi posisi-posisi inti yang memiliki tanggung jawab krusial dalam operasional satuan pelayanan tersebut. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ungkap Dadan dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2026. Ia juga menepis anggapan bahwa pengangkatan ini terjadi tanpa proses seleksi. Para pegawai yang masuk dalam daftar tersebut diklaim telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang ketat.
Meskipun memiliki dasar hukum dan melalui tes, narasi pengangkatan yang terkesan cepat ini memancing reaksi emosional dari warganet. Banyak yang merasa miris melihat kontras antara pembentukan instansi baru yang langsung mendapatkan kuota PPPK dengan perjuangan guru honorer.
Di media sosial Threads, banyak netizen menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menilai proses administrasi untuk instansi baru di bawah Badan Gizi Nasional ini bergerak sangat “sat set” (cepat), sementara guru honorer harus melewati regulasi yang seringkali berubah-ubah dan kuota yang terbatas.
“Kok bisa secepat ini yah? Ikut sedih sama nasib guru honorer, buat dapat P3K susah dan ribet. Giliran pegawai SPPG cepat banget aturannya,” tulis salah satu komentar netizen yang viral.
Komentar lainnya juga menyoroti aspek keadilan sosial. “Padahal mereka yang mau jadi PPPK juga harus ikut tes yang rumit, bukan langsung diangkat, apalagi minta diangkat dengan alasan sudah kerja lama,” sahut netizen lain yang mencoba bersikap objektif namun tetap menggarisbawahi rasa frustrasi para pendidik.
Pengangkatan cepat di sektor SPPG ini diduga kuat berkaitan dengan percepatan implementasi program strategis nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG merupakan ujung tombak di lapangan yang memastikan standar gizi dan distribusi makanan sampai ke tangan anak-anak sekolah. Tanpa kepastian status pegawai inti seperti ahli gizi dan akuntan, keberlanjutan program besar ini dikhawatirkan akan terganggu.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada “utang administrasi” terhadap para guru honorer. Ketimpangan ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan program-program baru ketimbang menyelesaikan masalah menahun di sektor pendidikan.
Proses pengangkatan pegawai SPPG pada Februari 2026 mendatang dipastikan akan terus menjadi sorotan publik. Tantangan bagi pemerintah saat ini adalah membuktikan bahwa pengangkatan ini benar-benar didasarkan pada kompetensi melalui jalur CAT yang transparan, sekaligus memberikan solusi nyata bagi para guru honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.
Kehadiran Perpres 115/2025 memang menjadi landasan legal, namun legitimasi moral di mata publik hanya bisa diraih jika asas keadilan ditegakkan secara merata di semua sektor pengabdian masyarakat.
Apakah pengangkatan ini akan memicu gelombang protes yang lebih besar dari komunitas guru honorer, atau justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen PPPK secara menyeluruh? Masyarakat kini menunggu langkah konkret selanjutnya dari Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya.







