SKCK Resmi Dihapus! DPR & Kemenkumham Bikin Keputusan Mengejutkan

Wamanews.id, 9 April 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini, Rabu (9/4/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keputusan bersejarah ini disambut baik sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, menegaskan bahwa penghapusan SKCK adalah langkah yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, dokumen yang selama ini menjadi persyaratan dalam berbagai urusan administrasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
“Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” tegas Habiburokhman, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @dpri_ri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SKCK tidak dapat dijadikan jaminan mutlak bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal. Rekam jejak hukum seseorang, menurutnya, akan lebih akurat dan transparan jika diakses langsung melalui sistem informasi pengadilan.
“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” imbuhnya.
Selain masalah efektivitas, Habiburokhman juga menyoroti keluhan masyarakat terkait proses pengurusan SKCK yang seringkali memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Ia memahami betul bagaimana rumitnya prosedur yang harus dilalui, termasuk potensi adanya biaya tambahan yang tidak terduga, terutama bagi mereka yang sedang berjuang mencari pekerjaan.
“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” ungkapnya.
Komisi III DPR RI memandang penghapusan SKCK sebagai bagian integral dari upaya besar untuk menyederhanakan berbagai prosedur administrasi publik yang selama ini dianggap berbelit-belit. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lebih dari itu, kebijakan penghapusan SKCK juga diyakini dapat meminimalisir potensi terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin saja terjadi dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Dengan menghilangkan kebutuhan akan SKCK, salah satu celah terjadinya praktik koruptif diharapkan dapat ditutup.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa isu penghapusan SKCK ini telah menjadi topik pembahasan berulang kali dalam pertemuan antara Komisi III DPR RI dan pihak Kepolisian. Ia juga menyoroti kontribusi SKCK terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilainya tidak signifikan.
“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” jelasnya.
Ke depan, dengan disepakatinya penghapusan SKCK, pemerintah akan melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem informasi kependudukan dan mekanisme penelusuran rekam jejak hukum warga negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses administrasi publik dapat berjalan lebih efisien, inklusif, dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan kewajiban mengurus SKCK.