Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop Teman Demi Biayai Pacar Judi Online
Wamanews.id, 24 Juli 2024 – Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya. Mirisnya, aksi nekat ini dilakukannya untuk membiayai sang pacar yang gemar bermain judi online.
Pelaku berinisial NP (20 tahun) tega menggadaikan laptop-laptop tersebut dengan harga Rp 2 juta per unitnya. Modus yang digunakannya adalah meminjam laptop dari teman-temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa aksi NP dilakukan sejak Mei hingga Juni 2024. Ia berhasil mengelabuhi teman-temannya dengan berbagai alasan, seperti meminjam laptop untuk mengerjakan tugas akhir, membantu mengerjakan tugas orang lain, hingga meminjam untuk keperluan organisasi.
Setelah mendapatkan laptop dari para korbannya, NP langsung menggadaikannya kepada orang lain. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakannya untuk membelikan chip judi online untuk sang pacar.
“Pelaku mengakui bahwa hasil penggelapan 11 unit laptop tersebut diberikan kepada pacarnya untuk bermain judi slot dan berhura-hura,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.
Terbongkarnya aksi NP berawal dari kecurigaan beberapa korbannya yang tidak kunjung mendapatkan laptop mereka kembali setelah batas waktu yang disepakati. Merasa ditipu, mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan NP beserta barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit handphone. Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa dan mahasiswi untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dan meminta jaminan yang sah agar terhindar dari modus penipuan seperti yang dilakukan oleh NP.