Pria Disabilitas di Kendari Dianiaya dan Ditelanjangi Gara-Gara Dituduh Mencuri, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

Wamanews.id, 8 Desember 2025 – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang pria penyandang disabilitas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyita perhatian publik. Korban berinisial RE diduga kuat menjadi korban pengeroyokan dan perlakuan tidak manusiawi setelah dituduh hendak melakukan pencurian.
Pascakejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Polresta Kendari berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku setelah ibu korban membuat laporan resmi.
“Empat orang langsung kami amankan usai adanya laporan,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan tempat Billiard di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat (5/12/2025) malam. Keempat terduga pelaku tiga pria berinisial MD (21), RA (21), MZ (21), dan satu wanita berinisial OC (19) berhasil diamankan polisi di lokasi berbeda pada Minggu (7/12/2025).
AKP Welliwanto Malau menuturkan, motif penganiayaan ini didasari kecurigaan para pelaku. Mereka merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintip dan akan melakukan pencurian.
“Penganiayaan itu dilakukan karena menurut para pelaku merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintip dan akan melakukan pencurian,” kata Welli.
Saat diamankan dan diinterogasi oleh para pelaku, korban memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terkadang diam. Kondisi ini membuat para pelaku merasa kesal dan lantas melakukan penganiayaan brutal.
Fakta miris diungkap polisi: korban diketahui mengalami kesulitan berkomunikasi atau mengalami keterbelakangan mental. Kondisi ini menjelaskan alasan mengapa korban tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten, yang justru memicu amarah pelaku.
Welli merincikan kronologi penganiayaan yang dialami RE. Korban, yang saat itu sedang duduk jongkok dan bermain ponsel, langsung disergap.
“Korban lalu diseret sambil dipukuli. Kemudian ditelanjangi dan diikat di tiang kanopi,” bebernya.
Setelah diselamatkan dan menjalani pemeriksaan, hasil visum luar menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka memar yang cukup parah di berbagai bagian tubuhnya. Luka-luka tersebut meliputi:
- Bengkak pada pipi kiri sampai mata kiri.
- Bengkak pada telinga kiri dan belakang kepala.
- Luka pada telinga kanan dan pipi kanan.
- Luka memar pada lengan kanan.
- Luka lecet pada kedua pergelangan tangan (diduga akibat ikatan di tiang kanopi).
- Luka pada lutut kiri dan betis kanan, serta rasa sakit di seluruh badan.
Keempat pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.







