Luruskan Kabar Keliru, Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bulukumba Bukan Proyek Provinsi

Wamanews.id, 4 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang secara resmi memberikan klarifikasi terkait status proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi publik menyusul adanya pemberitaan media daring yang menyebut proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Dalam laporan media yang beredar sebelumnya, disebutkan bahwa proyek irigasi di wilayah Ballasaraja tersebut merupakan proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum sempat dimanfaatkan secara optimal oleh para petani setempat. Namun, setelah dilakukan verifikasi data lapangan, Pemprov Sulsel menilai perlu adanya pelurusan informasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian kewenangan infrastruktur di mata masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan secara faktual bahwa proyek irigasi di Bontorihu tidak tercatat dalam program kerja provinsi. Hal ini disampaikan untuk memastikan akuntabilitas informasi kepada publik.
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Misnayanti pada Minggu, 3 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur irigasi di lokasi tersebut sebenarnya merupakan ranah kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek tersebut berkaitan erat dengan program Optimalisasi Lahan (Oplah) yang merujuk pada payung hukum Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
Dalam pelaksanaan teknisnya, proyek irigasi tersebut dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Berdasarkan skema yang berlaku, tanggung jawab pembangunan berada di tangan pemerintah pusat melalui BBWS yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten setempat, sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Meskipun proyek tersebut bukan bagian dari anggaran provinsi, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk mendukung segala bentuk percepatan pembangunan di sektor pertanian. Sinergi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan infrastruktur pendukung pertanian di Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan petani.
Menanggapi adanya kekeliruan data dalam pemberitaan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Salim Basmin, turut angkat bicara. Ia mengimbau kepada seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sebelum menyajikan informasi kepada khalayak.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujar Salim Basmin.
Salim juga mengajak masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik. Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi warga Sulawesi Selatan terkait batasan dan pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.







