Sengketa Lahan Deraga vs Kawasan Hutan, DPRD Wajo Desak Kepastian Hukum Warga

Wamanews.id, 5 Agustus 2026 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah polemik sengketa lahan yang menimpa masyarakat di Dusun Deraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng. Lintas sektoral ini dihadirkan menyusul tindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengklaim kawasan perkebunan dan permukiman warga setempat sebagai kawasan hutan produksi.
RDP yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi I DPRD Wajo ini menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, BPKPD Wajo, UPTD KPH Awota, hingga jajaran instansi terkait demi mencari titik terang dan solusi berkeadilan bagi warga terdampak.
Kondisi di lapangan semakin memanas setelah seorang operator alat berat yang sedang mengolah lahan warga justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan perambahan kawasan hutan.
Koordinator Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga), Marsose Gala, menegaskan keberatan keras masyarakat atas tindakan sepihak klaim kawasan hutan tersebut. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan telah dikelola secara turun-temurun oleh warga sebagai area perkebunan dan permukiman lama.
Keberadaan pemukiman historis tersebut diperkuat dengan adanya dua titik pemakaman umum kuno milik warga setempat. Bahkan, sebagian besar lahan garapan tersebut telah mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2010 dan pajaknya selalu dilunasi setiap tahun.
“Masyarakat sangat dirugikan. Lahan tersebut sudah lama dikelola dan ada SPPT PBB yang rutin dibayar. Kami berharap DPRD Wajo memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan pembebasan kawasan ke Kementerian Kehutanan,” ujar Marsose dalam forum RDP.
Tabel: Komparasi Argumen dan Fakta Hukum Sengketa Lahan Dusun Deraga
| Pihak Terkait | Posisi & Argumen Hukum | Catatan / Status Dokumen Resmi |
| Masyarakat Deraga | Lahan kebun & pemukiman lama; ada 2 makam tua. | Rutin bayar SPPT PBB sejak tahun 2010. |
| BPKPD Kab. Wajo | SPPT adalah bukti objek pajak, bukan hak milik. | Tercatat tanah kosong; SPPT vakum 2014–2020. |
| UPTD KPH Awota | Masuk kawasan hutan berdasarkan Kepmen. | Terbit SK Menhut 1982 & SK MenLHK 2019. |
| Pemerintah Desa | Pernah ada permohonan pengoperan hak lahan. | Pemohon tidak hadir saat diajak cek lokasi. |
Menanggapi kepemilikan SPPT PBB oleh warga, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Hj. Ernawati Aras, menjelaskan bahwa penerbitan SPPT PBB dilakukan atas dasar pengusulan administrasi pemerintah setempat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat), melainkan sekadar penanda objek pajak atas pemanfaatan lahan.
Berdasarkan basis data BPKPD Wajo, lahan yang diajukan kala itu berstatus tanah kosong dan bukan kawasan hutan. Namun, khusus untuk wilayah Dusun Deraga, penerbitan SPPT PBB sempat terhenti dan tidak pernah diterbitkan lagi pada rentang tahun 2014 hingga 2020.
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Awota memaparkan peta batas kawasan. Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan histori pemetaan, lokasi tersebut secara sah telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sejak berlakunya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
Anggota Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, mendorong Pemkab Wajo untuk segera duduk bersama melibatkan KPH Awota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan penataan tapal batas secara menyeluruh. Ia mencermati kasus tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan warga ini tidak hanya terjadi di Deraga, melainkan juga melanda beberapa desa lain di Wajo.
“Kami minta pemerintah kecamatan dan desa mengusulkan kepada Bupati Wajo agar dilakukan mekanisme pembebasan lahan (enclave) ke kementerian, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang digarap puluhan tahun,” tegas Ibnu Hajar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menilai akar utama dari polemik ini adalah lemahnya fungsi koordinasi dan sosialisasi batas tata ruang dari instansi berwenang kepada masyarakat bawah.
“Yang terjadi hari ini adalah fungsi koordinasi dan sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik antara pemerintah setempat dengan UPTD KPH Awota terkait batas kawasan hutan. Kasihan masyarakat yang tidak memahami aturan sehingga berpotensi tersangkut persoalan hukum karena ketidaktahuan,” ujar legislator dari PKB tersebut.
Sebagai langkah konkret pasca-RDP, Komisi I DPRD Wajo memerintahkan Pemerintah Desa Paselloreng dan BPKPD untuk menginventarisasi ulang seluruh data objek pajak berkategori SPPT, serta berkoordinasi intensif dengan KPH Awota guna menetapkan batas rinci kawasan hutan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.







