Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Sempat Tertunda, Pajak E-Commerce 0,5 Persen Resmi Berlaku 1 Oktober 2026 

Wamanews.id, 19 September 2026 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memastikan kebijakan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi para pedagang daring (merchant) di platform e-commerce akan resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2026 mendatang.

Penerapan regulasi ini menjadi babak baru kebijakan fiskal digital nasional. Pasalnya, skema pungutan pajak tersebut sempat diputuskan untuk ditunda hingga tahun 2027 pada era kepemimpinan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, seiring peralihan pucuk pimpinan Kemenkeu di bawah kendali Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pemerintah memutuskan untuk mengaktifkan kembali implementasi penarikan pajak tersebut lebih awal.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Bimo Wijayanto. Ia menegaskan bahwa infrastruktur sistem perpajakan maupun platform digital terkait saat ini telah sepenuhnya matang dan tidak mengalami kendala berarti.

“Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober,” jelas Bimo saat ditemui awak media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Guna memberikan payung hukum yang kokoh menjelang tanggal peluncuran pada awal kuartal IV tersebut, DJP tengah merampungkan revisi payung hukum pelaksanaan teknisnya. Regulasi ini akan mengatur mekanisme pemotongan otomatis oleh platform lokapasar sebagai pihak pemungut resmi.

“Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ungkap Bimo menegaskan keyakinan otoritas pajak.

Menanggapi alasan di balik penundaan panjang yang sempat diambil pada era Menkeu Purbaya, Bimo menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil murni untuk mematangkan kesiapan ekosistem digital. Pemerintah saat itu ingin memastikan tidak ada gangguan teknis pada sistem transaksi perdagangan elektronik nasional.

“Hambatannya (bottleneck) ya karena keputusan Pak Menteri Purbaya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap. Sekarang sudah langsung go live, mereka sudah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi sistem,” papar Bimo lebih lanjut.

DJP mencatat sedikitnya empat raksasa lokapasar di tanah air telah membangun dan menguji integrasi sistem pemungutan pajak sejak tahun lalu, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dengan kesiapan tersebut, Bimo optimistis implementasi aturan ini tidak akan memicu gejolak teknis bagi para pelaku usaha di platform digital.

“Itu kan empat itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, itu prosesnya sudah mulai setahun lalu. Jadi no drama lah, enggak ada drama. (Jadi 1 Oktober sudah pasti siap?) Iya,” tegasnya.

Waktu penetapan 1 Oktober 2026 ini tercatat mengalami pergeseran dari pernyataan otoritas sebelumnya. Sebagai catatan, pungutan pajak bagi toko daring ini awalnya ditargetkan meluncur pada 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya dibekukan sementara oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menkeu.

Kala itu, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah memilih menahan penarikan pajak hingga awal tahun 2027 dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan pemulihan iklim ekonomi nasional.

“Nanti tahun depan mungkin ya,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Saat itu, ia menggarisbawahi bahwa kebijakan baru akan dipacu “kalau sudah agak bagus ekonominya.”

Kini, dengan kepastian pemberlakuan per 1 Oktober 2026, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital semakin merata tanpa membebani para pelaku usaha kecil yang berjualan secara daring.

Penulis

Related Articles

Back to top button