Kemenag Tingkatkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Wamanews.id, 13 Juli 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa. Sebanyak lebih dari 227 ribu guru bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah binaan Kemenag kini dapat bernapas lega.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) mereka sebesar Rp500 ribu per bulan, membawa TPG mereka menjadi Rp2 juta per bulan. Yang lebih menggembirakan, kenaikan ini akan dirapel mulai dari Januari 2025, sehingga para guru akan menerima pembayaran sekaligus untuk periode yang telah berjalan.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengumumkan kabar baik ini di Jakarta pada Minggu (13/7). “Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” jelas Menag.
Kenaikan TPG ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang bertekad untuk melihat para guru di seluruh pelosok negeri hidup lebih sejahtera.
Arah kebijakan yang berpihak pada guru ini kemudian secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. TPG ini khusus diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki kesetaraan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut data Kemenag, ada sekitar 227.147 guru non-ASN yang akan menikmati peningkatan tunjangan ini. Mereka tersebar di berbagai unit pendidikan Kemenag, meliputi:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam).
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam).
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen.
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik.
- 220 guru binaan Bimas Buddha.
- 280 guru binaan Bimas Hindu.
Menag Nasaruddin Umar, yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan profesi ini berlaku surut sejak Januari 2025. Itu berarti, kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan akan dirapel untuk periode tujuh bulan (Januari hingga Juli 2025), sehingga setiap guru non-ASN akan menerima rapelan sebesar Rp3,5 juta.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ini, Menag Nasaruddin Umar berharap para guru di bawah binaan Kemenag semakin termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugas mulianya. Ia menekankan bahwa profesionalitas guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah harus terus ditingkatkan.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” harap Menag, menyoroti peran sentral guru dalam membentuk karakter dan kapasitas generasi muda.
Demi kelancaran proses pencairan TPG, Kemenag telah melayangkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi di Indonesia. Instruksi jelas diberikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi tunjangan profesi ini kepada jajaran di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama sebesar Rp2 juta per bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar Rp500 ribu terhitung sejak Januari 2025,” tegas Menag.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan Itjen Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pencairan TPG. Ini adalah langkah penting demi memastikan bahwa dana tunjangan ini sampai ke tangan para guru yang berhak, sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.







