Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Uncategorized

Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Begini Solusinya!

Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan gas melon tersedia bagi masyarakat yang berhak dan mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, Jumat, 31 Januari 2025.

Alasan dan Masa Transisi
Perubahan ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Pemerintah memberi masa transisi satu bulan, yakni 1 hingga 28 Februari 2025, agar pengecer dapat beralih menjadi pangkalan resmi.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Mendaftar melalui OSS (Online Single Submission):
    ⦁ Buka situs www.oss.go.id dan buat akun.
    ⦁ Aktivasi akun melalui email dan login kembali.
    ⦁ Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    ⦁ Isi data usaha, proses NIB, dan cetak dokumen izin usaha.
  2. Mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina:
    ⦁ Buka situs kemitraan.pertamina.com.
    ⦁ Klik “Registrasi” dan unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.
    ⦁ Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
    Persyaratan Dokumen untuk Pangkalan Resmi:
    ⦁ KTP, NPWP, surat izin usaha, dan bukti kepemilikan lahan.
    ⦁ SIUP, TDP, surat referensi bank, dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi wajib memiliki papan pengenal dari Pertamina dan mengikuti aturan operasional yang berlaku. Dengan kebijakan ini, distribusi Elpiji 3 Kg diharapkan lebih tertata, mencegah kelangkaan, dan menjaga harga tetap stabil di pasaran.

Penulis

Related Articles

Back to top button