Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis dengan Mahasiswa

Wamanews.id, 24 Juni 2025 – Lingkungan akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) diguncang skandal serius setelah seorang oknum dosen berinisial KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap salah satu mahasiswanya. KH, yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. “Sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Zaki, Senin (23/6/2025). Penetapan tersangka ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, yang sebelumnya telah menaikkan status perkara ke tahap sidik.
Tidak main-main, KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual nonfisik atau yang disebut juga kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman pidana untuk perbuatan bejat ini tidak ringan; KH harus menerima ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dengan denda mencapai Rp50 juta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Zaki menerangkan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap KH. “Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” tambah Zaki, menunjukkan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Sebelum penetapan tersangka, Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, pada Senin (16/6/2025), telah menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Kami sudah memeriksa dari ahli dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visumnya untuk membuktikan alat bukti yang lain ya, selain saksi ada alat bukti yang lain,” ujar Alexander saat itu.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KH selaku terlapor. “Kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap Alexander.
Sementara itu, informasi terkait insiden memilukan ini juga dibenarkan oleh Fikran Prawira, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM. Fikran menyampaikan bahwa insiden kekerasan seksual ini benar-benar terjadi di fakultasnya dan melibatkan seorang dosen laki-laki sebagai pelaku, dengan korbannya juga merupakan mahasiswa laki-laki.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Tanggal yang disebutkan Fikran (19/2/2025) kemungkinan adalah tanggal ia memberikan keterangan awal, bukan tanggal kejadian.
Menurut keterangan yang diberikan korban kepada BEM, insiden pelecehan ini telah berlangsung sejak Mei 2024.
Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali, dan kesemua insiden itu terjadi di rumah terduga pelaku. “Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” jelas Fikran. Fakta bahwa insiden terjadi di luar kampus dan berulang kali menunjukkan pola perilaku yang sistematis dari terduga pelaku.
Meskipun kasus ini telah mencuat, hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun, pihak BEM FIS-H UNM tidak berhenti di situ. Mereka berkomitmen untuk terus mengupayakan pencarian informasi lebih lanjut guna mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.
“Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain,” tambah Fikran, mengindikasikan adanya potensi lebih banyak korban yang mungkin masih takut untuk melapor.
Modus yang diduga digunakan oleh dosen tersebut untuk melancarkan aksinya juga cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan kesaksian korban, terduga pelaku diduga menggunakan modus ancaman nilai. Dosen tersebut disebut mengancam akan memberikan nilai “eror” atau nilai buruk jika korban menolak permintaannya. “Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban,” ungkap Fikran.
Selain ancaman nilai, pelaku juga diduga menggunakan modus lain dengan mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhirnya di rumahnya, menciptakan situasi di mana korban berada dalam posisi rentan dan tidak berdaya.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami trauma yang cukup berat dan menunjukkan tanda-tanda kecemasan yang jelas ketika membahas peristiwa tersebut.
Kondisi ini menggarisbawahi dampak psikologis yang mendalam dari kekerasan seksual, terutama ketika dilakukan oleh figur otoritas seperti dosen. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa.







