DPRD Wajo Kawal Aspirasi Warga: PLN Siap Fasilitasi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Wamanews.id, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmen dan peran aktifnya sebagai jembatan aspirasi bagi masyarakat setempat. Kali ini, lembaga legislatif tersebut sukses memfasilitasi forum pertemuan krusial antara perwakilan warga dengan manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sengkang. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas rencana teknis serta kejelasan prosedur pemindahan tiang listrik yang berada di dalam area pekarangan masjid.
Aspirasi penting tersebut dibahas secara mendalam dalam sebuah forum resmi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Wajo pada Selasa, 9 Juni 2026 kemarin. Jalannya rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD Wajo, Amran, dengan didampingi oleh dua legislator lainnya, yakni Apriliani dan Andi Yusri. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Monitoring Republik Indonesia (LMRI) Sulawesi Selatan, serta jajaran manajemen puncak PLN UP3 Sengkang.
Melalui forum koordinasi ini, pimpinan dan anggota DPRD Wajo memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung pertanyaan, unek-unek, serta keluhan terkait mekanisme pemindahan infrastruktur kelistrikan. Pasalnya, selama ini warga menilai regulasi dan tata cara pemindahan tiang listrik belum tersosialisasikan secara menyeluruh dan transparan di tingkat bawah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMRI Sulawesi Selatan, Jumardi, melayangkan sejumlah pertanyaan kritis kepada pihak otoritas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menitikberatkan pada kejelasan prosedur legal pemindahan tiang listrik yang berdiri di pekarangan milik warga, landasan hukum yang mengaturnya, hingga kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan yang harus ditanggung.
Menindaklanjuti rentetan pertanyaan dari perwakilan masyarakat, DPRD Wajo langsung meminta pihak PLN yang hadir untuk memberikan pemaparan secara terbuka, gamblang, dan transparan mengenai rute birokrasi dan tahapan yang wajib ditempuh oleh warga.
Merespons hal tersebut, Manajer PLN UP3 Sengkang, Kukuh Rian P., menjabarkan bahwa seluruh aktivitas pemindahan tiang maupun jaringan transmisi listrik memiliki ketentuan baku. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan internal yang berlaku di lingkungan PLN sendiri.
Lebih lanjut, Kukuh meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa biaya pemindahan tiang listrik tidak serta-merta selalu dibebankan kepada pihak masyarakat. Apabila permohonan pemindahan murni diajukan untuk kepentingan personal atau industri pribadi, maka biaya operasional di lapangan akan menjadi tanggung jawab pemohon. Namun, pengecualian berlaku jika objek tersebut berkaitan erat dengan fasilitas umum atau tempat ibadah.
“Untuk fasilitas umum seperti masjid, usulan pemindahan dapat diajukan sesuai mekanisme yang berlaku dan akan diproses berdasarkan ketentuan serta ketersediaan anggaran,” jelas Kukuh Rian P. secara rinci di hadapan forum.
Menanggapi angin segar dari pihak PLN, Anggota DPRD Wajo, Amran, menyatakan rasa syukurnya lantaran tujuan utama dari pelaksanaan pertemuan tersebut telah tercapai, yakni memberikan kepastian informasi hukum bagi masyarakat sekaligus mengurai kebuntuan persoalan warga. Menurut politisi dari Partai Gelora ini, setelah mendengarkan penjelasan resmi dari PLN, benang merah mengenai prosedur dan tahapan teknis kini sudah menjadi sangat jelas.
“Apa yang dipertanyakan oleh aspirator sudah terjawab. Selanjutnya tinggal mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat diusulkan untuk dianggarkan, mengingat tiang yang akan dipindahkan berada di area masjid,” urai Amran optimis.
DPRD Wajo menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti di forum ini saja. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap setiap lembar aspirasi masyarakat dan memastikan jalinan komunikasi antara warga dengan instansi pelayanan publik dapat terus berjalan harmonis, cepat, tepat, dan taat asas demi menghadirkan solusi konkret di Kabupaten Wajo.







