Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Kabar Baik Konsumen! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Akumulasi

Wamanews.id, 24 Juli 2026 – Keputusan bersejarah yang berpihak pada hak-hak konsumen digital baru saja diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Mahkamah resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan masa aktif kuota internet.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik pengambilalihan atau penghangusan sisa paket data secara otomatis saat masa berlaku habis oleh operator seluler merupakan bentuk tindakan yang melanggar jaminan perlindungan hak milik pribadi warga negara.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pengemudi transportasi online, pelaku UMKM/pedagang online, hingga kalangan akademisi dan dosen. Mereka mengaku dirugikan secara finansial oleh skema paket data yang menghanguskan sisa kuota yang telah dibeli menggunakan uang pribadi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan pentingnya pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin hak-hak konsumen dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi nasional. Formula tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dan pemerintah wajib berlandaskan prinsip keadilan dan perlindungan hukum atas barang yang telah dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies Kadir.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi melengkapi bahwa aspek utama yang dilindungi hukum adalah nilai ekonomi dari manfaat jasa yang telah dibayarkan oleh masyarakat.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan. Pembayaran tersebut melahirkan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang,” papar Liliek.

Tabel: Pokok Poin Putusan MK Terkait Sisa Kuota Internet & Operator Seluler

Aspek Hukum / PelayananAturan Lama (Pra-Putusan MK)Aturan Baru Pasca-Putusan MK (Nomor 273/PUU-XXIII/2025)
Status Sisa KuotaHangus secara otomatis begitu masa aktif paket berakhir.Tetap aktif & dapat digunakan hingga kuota habis tanpa biaya perpanjangan.
Kedudukan Hukum KuotaDianggap masa berlaku layanan yang terbatas.Diakui sebagai Hak Milik Pribadi / Barang Tidak Berwujud (Pasal 28H UUD 1945).
Kewajiban OperatorMenyediakan paket berbasis tenggat masa aktif kaku.Wajib menyediakan pilihan skema akumulasi (rollover) sisa kuota.
Transparansi InformasiSyarat & ketentuan kerap rumit/tersembunyi.Wajib meningkatkan transparansi harga, volume, batas pemakaian wajar (FUP), & kanal cek kuota.

Dengan digolkannya Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.

Implikasinya, seluruh penyedia jasa telekomunikasi dan operator seluler di Indonesia kini diwajibkan melakukan penyesuaian skema bisnis dan paket data. Operator harus merancang opsi layanan yang memungkinkan sisa data (data rollover) dapat terus terakumulasi dan digunakan tanpa memaksa konsumen membeli paket baru hanya untuk memperpanjang masa aktif.

Selain itu, MK memerintahkan pemerintah pusat dan operator untuk meningkatkan keterbukaan informasi perihal volume kuota, penetapan harga, batas pemakaian wajar (Fair Usage Policy), hingga menyediakan kanal aplikasi yang memudahkan konsumen memantau sisa kuota milik mereka secara akurat.

Penulis

Related Articles

Back to top button