Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

DPR Sahkan UU Perampasan Aset Desember 2026, Ini Alasan BEM UI Tak Menuntutnya

Wamanews.id, 28 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung dan resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendatang. Kepastian ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan regulasi lain seperti KUHAP atau UU Polri. Hal ini disebabkan RUU tersebut merupakan produk hukum yang benar-benar baru secara substansi, bukan sekadar revisi atas aturan yang sudah ada.

Proses pembahasannya telah dimulai sejak 16 September 2025 melalui penugasan Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU dengan mengundang sedikitnya 50 narasumber ahli.

Di tengah rencana kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, muncul sorotan publik terkait sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Dalam barisan tuntutan yang diusung BEM UI, poin mengenai RUU Perampasan Aset justru tidak dimasukkan.

Penyebab absennya RUU ini dalam daftar tuntutan mahasiswa menjadi bahan diskusi hangat di media sosial. Pegiat media sosial melalui akun X @sibambaang mengulas analisis mendalam mengenai alasan substansial di balik sikap BEM UI yang enggan mendorong pengesahan RUU tersebut secara mentah-mentah.

Berdasarkan analisis tersebut, RUU Perampasan Aset yang berproses di DPR saat ini menyimpan sejumlah celah krusial yang berpotensi melenceng dari semangat awal pemberantasan korupsi serta rawan disalahgunakan oleh penguasa.

Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan dan analisis terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana antara lain:

  • Bukan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Judul dan substansi RUU ini adalah “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”, bukan spesifik pada tindak pidana korupsi. Syarat perampasan hanya mensyaratkan nilai aset minimal Rp100 juta dan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
  • Cakupan Pidana Umum yang Sangat Luas: Ketentuan RUU ini mencakup perkara pidana umum seperti narkotika, pembalokan liar (illegal logging), judi online, hingga tindak pidana umum lainnya, dengan contoh penjelasan pasal yang lebih menitikberatkan pada illegal logging dan judi online ketimbang kasus korupsi pejabat.
  • Kewenangan Penyidikan Melebar: Pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan perampasan bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan juga institusi Polri, Kejaksaan, BNN, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  • Ancaman terhadap Asas Praduga Tak Bersalah: RUU ini memberikan kewenangan besar (over power) kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana final (inkracht) dari pengadilan.
  • Pergeseran Standar Pembuktian: Standar pembuktian yang digunakan mengacu pada hukum perdata (bukan pidana) serta menerapkan sistem pembuktian terbalik, di mana beban pembuktian dialihkan kepada pemilik aset yang disita.
  • Potensi Kriminalisasi Politik: Dengan kewenangan perampasan tanpa putusan pidana pengadilan, RUU ini dinilai sangat rawan disalahgunakan oleh rezim penguasa untuk menekan atau mengkriminalisasi lawan-lawan politik.

RUU Perampasan Aset yang semula digagas sejak era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto ini dinilai memerlukan pengawasan kritis. Tanpa jaminan perlindungan hak asasi dan pembatasan kewenangan aparat yang jelas, regulasi ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan ketimbang sarana penegakan keadilan yang sejati.

Penulis

Related Articles

Back to top button