MK Tegas Tolak Gugatan, Mantan Gubernur Tetap Tak Boleh Maju Jadi Cawagub
Wamanews.id, 21 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mantan gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal ini tertuang dalam putusan MK yang menolak permohonan sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8), MK menolak permohonan perkara Nomor 71/PUU/XXII/2024 dan Nomor 73/PUU-XXII/2024. Kedua perkara ini sama-sama mempertanyakan keabsahan aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK sulit memahami seluruh rumusan petitum permohonan yang diajukan oleh Isdianto. “Mahkamah menyimpulkan, rumusan permohonan dalam perkara ini bukan rumusan petitum yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 D Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum perkara pengujian undang-undang di MK,” ujar Saldi Isra.
Selain alasan teknis mengenai rumusan petitum, MK juga memiliki pertimbangan substansial dalam menolak permohonan tersebut. Salah satu alasannya adalah karena aturan yang digugat dinilai memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub di daerah yang sama itu tidak bisa disebut menghalangi keinginan seseorang berpartisipasi di Pilkada,” tegas Saldi Isra.
MK berpendapat bahwa para pemohon seharusnya mencari alternatif lain, seperti mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau mencari pasangan calon yang memenuhi syarat.
Putusan MK ini semakin mengukuhkan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pilkada. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan dan sengketa yang berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan