Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

MK Tolak Syarat Minimal S2 Bagi Caleg, Aturan Lama Pendidikan DPR Tetap Berlaku

Wamanews.id, 16 Mei 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil yang meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR dinaikkan menjadi lulusan strata-2 (S2) atau sederajat. Putusan ini menegaskan bahwa aturan syarat kelayakan pendidikan caleg yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tetap sah dan konstitusional.

Putusan terhadap perkara nomor 124/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (15/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Ardi Usman tidak memenuhi syarat formal. Mahkamah menilai argumentasi hukum yang dibangun oleh pemohon berstatus kabur atau obscuur.

Pemohon dianggap gagal menguraikan secara jelas dan sistematis letak pertentangan konstitusional antara Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dengan UUD 1945. Posita atau alasan gugatan pemohon dinilai lebih banyak mencantumkan tautan atau laman internet ketimbang menyajikan dalil hukum yang kuat.

“Uraian dalam posita pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai,” ujar Saldi Isra. Atas dasar itulah, Ketua MK Suhartoyo resmi mengetok palu bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa tiadanya batas minimal pendidikan S2 bagi para wakil rakyat membuat iklim kompetisi intelektual di parlemen menjadi mandek. Ia mendorong adanya regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based leadership) demi mendongkrak kualitas demokrasi Indonesia.

Untuk memperkuat argumennya, pemohon sempat membeberkan data perbandingan tingkat pendidikan anggota parlemen di kancah internasional:

  • 100% Lulusan S2: Iran, Ukraina, dan Polandia.
  • 90% Lulusan S2: Inggris.
  • Mayoritas Lulusan S1: Amerika Serikat (80%) dan Swedia (82%).

Meskipun komparasi global ini menarik secara diskursus, MK tetap menilai data tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pertentangan norma undang-undang dengan konstitusi dasar Indonesia.

Putusan ini menegaskan kembali batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi. MK bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, namun tidak memiliki ranah untuk menciptakan atau menulis norma baru (positive legislator) yang tidak diatur eksplisit oleh konstitusi. Jika ada perubahan syarat substantif seperti tingkat pendidikan, hal itu sepenuhnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi porsi DPR dan Pemerintah.

Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyusun agenda legislasi nasional (Prolegnas) yang mencakup pembahasan RUU Pemilu. Momentum revisi ini diprediksi akan menjadi wadah baru bagi mengemukanya kembali wacana pengetatan syarat intelektual caleg.

Langkah MK ini menuai beragam komentar. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa ijazah formal tingkat tinggi bukanlah indikator tunggal kualitas seorang wakil rakyat. Aspek integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, dan kedekatan emosional dengan konstituen di daerah pemilihan dinilai jauh lebih krusial.

Kendati gugatan ini kandas, para pegiat pemilu bersih menilai diskursus ini berdampak positif. Mereka berharap partai politik secara mandiri memperketat standar rekrutmen internal demi menjaring kader-kader terbaik yang memiliki kombinasi seimbang antara kapasitas intelektual dan moralitas.

Penulis

Related Articles

Back to top button