Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Gampang! 15 Cara Perpanjangan SIM Online 2024

Wamanews.id, 12 Juli 2024 – Memasuki era digital, kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Hal ini tentunya membantu masyarakat untuk menghemat waktu dan tenaga dibandingkan dengan cara konvensional yang harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas, bagaimana cara perpanjangan SIM online di tahun 2024? Berikut panduan lengkapnya beserta syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online:

  1. SIM lama yang masih berlaku.
  2. E-KTP.
  3. Hasil RIKKES Jasmani (dapat dilakukan di erikkes.id).
  4. Hasil Tes Psikologi (dapat dilakukan di app.eppsi.id).
  5. Pas foto terbaru (bukan selfie) dengan latar belakang berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam.
  7. Bukti pembayaran PNBP dan biaya pengiriman (jika memilih pengiriman via POS).

Cara Perpanjangan SIM Online:

  1. Unduh dan Install Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau App Store.
  2. Lakukan Registrasi Akun dengan mengisi nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  3. Buat PIN dan Konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
  4. Isi Profil pada menu profil dengan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
  5. Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  6. Siapkan Dokumen Pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  7. Pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
  8. Unggah Dokumen yang Diperlukan.
  9. Pilih SATPAS Penerbit.
  10. Masukkan Nomor Rekening Pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
  11. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  12. Lihat Nomor Rekening untuk Pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
  13. Periksa Status Transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi.
  14. Jika SIM telah Diterima, Isi Indeks Kepuasan Pelanggan.
  15. Transaksi Perpanjangan SIM Selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM Online:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Catatan:

  • Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.
  • Pastikan dokumen yang diunggah tidak buram untuk menghindari penolakan proses verifikasi data.
  • Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, namun dapat lebih lama pada saat lonjakan pengajuan di SATPAS.
  • Pantau status perpanjangan SIM online Anda secara berkala di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Lakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses perpanjangan SIM online.
  • Jika mengalami kendala, hubungi customer service aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM online tanpa harus datang ke Satpas. Manfaatkan layanan ini untuk menghemat waktu dan tenaga Anda!

Penulis

Related Articles

Back to top button