Demi Gift TikTok, Wanita di Sidrap Nekat Pamer Aurat Saat Live

Wamanews.id, 6 Mei 2026 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan tindakan tidak senonoh demi mengejar materi. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sidrap bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial PA (25) setelah aksi nekatnya melakukan siaran langsung (live streaming) di platform TikTok sambil memamerkan bagian tubuh sensitif viral di masyarakat.
Tidak sendirian, polisi juga menciduk seorang pria berinisial RC (26) yang merupakan kenalan PA. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, karena diduga kuat berkolaborasi dalam memproduksi konten bermuatan pornografi secara daring demi mendapatkan keuntungan finansial atau “cuan” dari para penontonnya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang telah terbagi rapi saat melancarkan aksinya di hadapan layar ponsel. Pelaku perempuan, PA, bertindak sebagai pemeran utama yang berinteraksi aktif dan menawarkan konten pornografi berbayar kepada para pengikutnya.
Sementara itu, pelaku pria, RC, berperan sebagai sutradara sekaligus konseptor yang mengajak dan mengarahkan jalannya siaran langsung. RC jugalah yang mengarahkan agar aksi asusila tersebut berlanjut ke platform Instagram untuk menghindari deteksi atau memperluas jangkauan penonton.
“Keduanya memberikan tantangan (challenge) kepada pengikutnya agar PA melakukan gerakan erotis sembari memperlihatkan auratnya,” jelas AKP Welfrick dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan fitur hadiah (gift) di media sosial sebagai alat transaksi. Penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung (direct message) dan mengirimkan hadiah digital. Pemenang ditentukan dari jumlah poin atau nilai hadiah tertinggi yang diberikan oleh penonton.
Ironisnya, bagi pihak yang “kalah” dalam tantangan tersebut dalam hal ini pelaku harus menerima hukuman sesuai permintaan penonton. Hukuman tersebut seringkali berupa tindakan vulgar, seperti membuka kancing baju hingga melakukan gerakan-gerakan erotis tertentu.
Tabel: Barang Bukti dan Keuntungan Pelaku
| Kategori | Detail Informasi |
| Identitas Pelaku | PA (Wanita, 25 Thn) & RC (Pria, 26 Thn) |
| Barang Bukti Ponsel | iPhone 11 Pro Max (Milik PA) & iPhone 11 (Milik RC) |
| Barang Bukti Lain | Satu pasang baju warna pink & rekaman video live |
| Keuntungan PA | Rp 300.000 |
| Keuntungan RC | Rp 1.500.000 |
Aksi nekat PA yang kerap melakukan goyangan erotis di media sosial ini akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Sidrap. Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Welfrick menyatakan bahwa PA dan RC terancam hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk kegiatan yang melanggar hukum serta norma agama demi mengejar keuntungan sesaat.







