Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Nyamar Jadi Klien, Imigrasi Makassar Ciduk dan Deportasi 9 WNA Foto Studio Ilegal

Wamanews.id, 8 Agustus 2026 – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) yang terdiri dari delapan WN asal China dan satu WN asal Malaysia resmi ditindak usai kedapatan menjalankan bisnis penyedia jasa foto studio secara ilegal di Kota Makassar.

Kesembilan WNA tersebut diamankan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas komersial tanpa izin sah yang melibatkan warga asing di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan melalui skema operasi penyamaran (undercover) yang terencana matang. Pihaknya mengutus seorang petugas wanita untuk mendaftar sebagai klien potensial guna membuktikan keterlibatan para WNA tersebut.

“Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia,” ujar Abdi Widodo Subagio kepada awak media.

Saat petugas penyamar melakukan registrasi dan siap menjalani sesi pengambilan foto, tim advance langsung bergerak masuk untuk melakukan penyergapan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati delapan WN China tengah beraktivitas melayani sejumlah klien bersama dua warga negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai penerjemah.

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa WN asal Malaysia bertindak sebagai perekrut delapan WN China tersebut. Usai teridentifikasi, data WN Malaysia itu langsung dimasukkan ke dalam system subject of interest keimigrasian.

Pelaku WN Malaysia tersebut akhirnya berhasil diamankan saat hendak melarikan diri melintasi pemeriksaan dokumen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Meski sempat berbelit-belit dan membantah kenal, pelaku akhirnya tak berkutik setelah dikonfrontasi langsung dengan kedelapan WN China.

Tabel: Profil Dokumen & Peran 9 WNA Kasus Foto Studio Ilegal

Asal Negara WNAJumlah OrangJenis Visa / Izin TinggalPeran dalam Aktivitas Ilegal
China (Tiongkok)5 OrangVisa on Arrival (VoA)Penyedia jasa / fotografer di lapangan.
China (Tiongkok)2 OrangVisa C18Penyedia jasa / tim operasional foto.
China (Tiongkok)1 OrangVisa Bisnis D2 MultiplePenyedia jasa / tim operasional foto.
Malaysia1 OrangBebas Visa Kunjungan (BVK) ASEANPerekrut & koordinator kegiatan ilegal.
Indonesia (WNI)2 OrangWarga Lokal (Pendamping)Penerjemah / guide tanpa bayaran.

Terkait keberadaan dua WNI di lokasi penyergapan, pihak Imigrasi Makassar telah melakukan pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua WNI tersebut hanya berperan sebagai pendamping dan penerjemah (translator) tanpa menerima bayaran dalam bentuk uang.

“Warga negara Indonesia kita mintai keterangan dia hanya translator untuk mendampingi semacam guide. Mereka memang tidak dibayar, hanya diimingi bisa berwisata ke Makassar sambil mendampingi tamunya dari Tiongkok,” jelas Abdi.

Sesuai dengan Aturan Hukum Keimigrasian Indonesia, para WNA tersebut dinilai telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan komersial atau bekerja secara ilegal.

Pihak Keimigrasian Makassar memastikan seluruh proses administrasi penyidikan telah rampung dan kesembilan WNA tersebut bakal dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal masing-masing serta dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

Penulis

Related Articles

Back to top button