Disnaker Sulsel Catat 54 Kasus PHK, Mediasi Intensif Jadi Senjata Utama Pemprov

Wamanews.id, 17 Juli 2026 – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi merilis data ketenagakerjaan terkini untuk paruh pertama tahun ini. Berdasarkan catatan resmi instansi tersebut, sebanyak 54 pekerja di Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang semester pertama tahun 2026. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya mediasi yang intensif antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan guna menekan angka pemutusan hubungan kerja.
Langkah mediasi ini diambil sebagai instrumen pencegahan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial di wilayah kerja Sulsel dapat ditempuh melalui mufakat bersama, sekaligus menempatkan opsi PHK sebagai jalan keluar paling terakhir. Selain intervensi jalur damai, Pemprov Sulsel juga secara simultan mengalirkan program peningkatan keterampilan bagi para pekerja yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa setiap laporan terkait perselisihan hubungan kerja yang masuk ke mejanya baik yang diadukan oleh pihak korporasi maupun dari serikat pekerja akan langsung direspons dan ditindaklanjuti secara cepat melalui meja mediasi. Prinsip mendasar dari dinas adalah mengupayakan sedini mungkin agar status hubungan kerja karyawan tetap dapat dipertahankan.
Menurut Jayadi, mediasi bukan sekadar ruang formalitas penyelesaian sengketa hukum industrial semata. Ruang ini didesain sebagai wadah dialog sehat agar pihak manajemen perusahaan bersedia meninjau ulang dan mempertimbangkan alternatif lain di luar kebijakan pemangkasan staf.
“Kalau alasannya karena kompetensinya tidak lagi sesuai, kami tawarkan bagaimana kalau pekerjanya dilatih agar memenuhi kebutuhan perusahaan. Jadi bukan langsung diputus hubungan kerjanya,” ungkap Jayadi Nas saat ditemui di Kantor Disnakertrans Sulsel.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui dua skema pelatihan utama, yakni upskilling(peningkatan keterampilan yang sudah ada) serta reskilling (pelatihan keterampilan baru) bagi pekerja yang posisinya tergeser akibat perubahan kebutuhan pasar global maupun disrupsi teknologi di tempat kerja.
Upaya preventif Pemprov Sulsel dalam meredam gejolak ketenagakerjaan ini sebenarnya telah dirintis sejak tahun lalu. Bahkan, Sulawesi Selatan tercatat bergerak lebih cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK daerah sebelum pemerintah pusat meresmikan struktur satgas serupa di tingkat nasional. Keberadaan satgas ini berfungsi sebagai radar pemantau dinamika hubungan industrial sekaligus pendamping bagi korporasi yang mulai goyah akibat tekanan makroekonomi.
Sebagai jaring pengaman sosial pasca-PHK, Disnakertrans Sulsel saat ini menyediakan 48 jenis program pelatihan kejuruan yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Pilihan kelas kompetensi tersebut sangat variatif, mulai dari tata rias, teknik otomotif, teknologi informasi, teknik pengelasan, perbengkelan, hingga program penguasaan bahasa asing bagi tenaga kerja yang membidik program pemagangan atau penempatan kerja di luar negeri.
Namun demikian, Jayadi Nas mengakui bahwa batu sandungan terbesar saat ini bukan lagi pada ketersediaan sarana atau infrastruktur pelatihan, melainkan pada rendahnya animo sebagian pekerja untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut.
Pemerintah sering mendapati kasus di mana pekerja terdampak yang awalnya menyatakan berminat, justru tidak melanjutkan proses registrasi akhir atau mangkir saat jadwal pelatihan resmi dimulai. Oleh karena itu, Disnakertrans terus mengimbau sektor industri dan pekerja untuk lebih adaptif memanfaatkan ekosistem pelatihan ini sebagai solusi bersama sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.







