Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Keseringan Nonton Bokep, Seorang Ayah di Gowa Setubuhi Anak Kandungnya

Wamanews.id, 30 Desember 2024 – Polres Gowa mengungkap kasus memilukan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku adalah seorang ayah kandung yang tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald, dalam konferensi persnya pada Minggu (29/12/2024), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku berinisial TM (79), seorang petani, diduga memaksa korban berinisial HS (18) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres Gowa. Hal ini menjadi salah satu pemicu tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban, yang juga adalah anak kandungnya.

HS, korban dari kejadian ini, tinggal bersama pelaku di rumah yang menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan tersebut. Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban guna memulihkan kondisi psikologisnya.

“Kami berusaha memberikan dukungan yang maksimal kepada korban agar dapat bangkit dari trauma yang dialaminya. Selain itu, langkah-langkah hukum terhadap pelaku terus berjalan,” tambah AKBP Reonald.

TM kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Gowa menyebutkan bahwa ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, hukuman pelaku dapat diperberat karena ia adalah orang yang seharusnya melindungi korban, bukan malah menyakitinya.

“Pelaku akan menghadapi proses hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini menjadi pembelajaran bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kasus kekerasan seksual di lingkungannya. Menurut Kapolres, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus serupa agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga, dan tindakan cepat akan kami lakukan untuk melindungi korban,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi oleh individu, terutama di era digital. Pornografi tidak hanya dapat merusak moral, tetapi juga memicu perilaku yang sangat merugikan orang lain, seperti yang terjadi pada kasus ini.

Polres Gowa berharap agar langkah hukum dan pendampingan yang diberikan kepada korban dapat membantu memulihkan kondisinya. Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan terdekat.

Penulis

Related Articles

Back to top button