Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Viral Live TikTok Saat Jam Kerja, 3 ASN di Sulawesi Barat Terancam Sanksi Disiplin Berat!

Wamanews.id, 6 Mei 2026 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan perilaku oknum abdi negara yang dinilai tidak profesional. Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sasaran kritik pedas publik setelah video siaran langsung (live) mereka di platform TikTok saat jam kerja viral di berbagai kanal informasi.

Kejadian yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 ini dengan cepat menyebar luas, bahkan menarik perhatian akun-akun besar di Instagram serta influencer nasional dengan jutaan pengikut. Ketiga oknum tersebut diketahui bertugas pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulawesi Barat.

Pemicu kemarahan warganet bukan hanya karena aktivitas siaran langsung yang dilakukan di tengah waktu pelayanan publik, melainkan juga sikap para ASN tersebut saat berinteraksi dengan penonton. Alih-alih memberikan penjelasan yang santun, mereka justru terlihat reaktif dalam menanggapi kritik netizen yang mempertanyakan profesionalitas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Bahkan, salah satu dari mereka secara terang-terangan melabeli para pengkritik sebagai akun palsu yang bertindak karena perasaan iri. “Kebanyakan akun fake semua, cuma nyinyir karena iri,” ujar salah satu ASN tersebut dalam potongan video yang beredar. Sikap defensif ini dinilai semakin mencederai citra ASN sebagai sosok yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan kesantunan.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap ASN dilarang keras melakukan aktivitas di luar tugas kedinasan selama jam kerja berlangsung, terutama jika aktivitas tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan dinas. Pelanggaran ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Surat Edaran MenpanRB Nomor SE/16/M.PANRB/2021 yang secara khusus mengatur tentang Etika ASN di Media Sosial.

Dalam rangkaian aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap tindakan ASN harus mencerminkan profesionalitas dan tanggung jawab penuh sebagai pelayan publik. Melakukan live media sosial saat jam kerja dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi yang serius.

Tabel: Status dan Potensi Sanksi Bagi ASN Terkait

Informasi ProfilKeterangan Terverifikasi
Instansi AsalDispoparekraf Sulawesi Barat
Posisi TugasResepsionis
Status Kepegawaian2 PNS dan 1 PPPK Paruh Waktu
Potensi SanksiTeguran lisan/tertulis hingga sanksi administratif berat

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi serta tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas insiden yang mencoreng marwah institusi tersebut. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, proses penjatuhan sanksi akan dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan oleh instansi terkait untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin tidak main-main, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penurunan nilai kinerja, pemotongan tunjangan, hingga sanksi administratif yang lebih berat tergantung pada hasil investigasi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Sulawesi Selatan dan sekitarnya agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi di lingkungan kerja. 

Penulis

Related Articles

Back to top button