Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Viral Pamer Gaji ke-13 Buat Beli Mobil dan iPhone, 4 ASN Pemkot Jambi Terancam Sanksi Etik

Wamanews.id, 13 Juni 2026 – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh aksi pamer atau flexing yang diduga dilakukan oleh oknum pelayan publik. Kali ini, aksi empat orang perempuan yang diduga kuat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendadak memicu polemik luas di tengah masyarakat. Hal ini terjadi setelah video pendek yang mereka buat beredar viral di berbagai platform digital.

Video tersebut langsung memancing perdebatan sengit dan menuai sentimen negatif dari warganet. Pasalnya, konten tersebut secara terang-terangan menampilkan percakapan mengenai rencana penggunaan dana tunjangan gaji ke-13 untuk membeli deretan barang mewah yang dinilai tidak realistis. Imbas dari tindakan ceroboh tersebut, keempat abdi negara ini kini berada dalam bayang-bayang pemeriksaan intensif hingga ancaman sanksi disiplin berat dari instansi tempat mereka bernaung.

Dalam rekaman video yang beredar luas, keempat ASN wanita yang masih mengenakan seragam dinas cokelat resmi tersebut tampak bergantian menjawab pertanyaan di depan kamera mengenai rencana penggunaan uang gaji ke-13 yang baru saja dicairkan oleh pemerintah. Secara bergiliran, masing-masing dari mereka menyebutkan daftar keinginan belanja bernilai fantastis.

Daftar barang mewah yang mereka sebutkan mulai dari investasi emas logam mulia Antam, pendaftaran haji furoda (haji jalur undangan khusus tanpa antre), pembayaran uang muka atau down payment (DP) mobil baru, hingga pembelian gawai kasta tertinggi iPhone 17 Pro Max. Tidak berhenti di situ, pada penghujung video, salah satu dari mereka juga melontarkan pertanyaan interaktif yang dinilai memancing netizen: “Kalau kamu untuk apa?”

Konten ini seketika memanen kritik tajam dari publik digital. Banyak warganet menilai bahwa pamer kemewahan dengan menggunakan seragam dinas sangat tidak patut dan tidak peka, terutama di tengah kondisi ekonomi makro masyarakat bawah yang saat ini masih terseok-seok menghadapi berbagai tekanan daya beli.

Merespons kegaduhan yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Kota Jambi langsung mengambil tindakan tegas dan cepat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melacak dan menelusuri identitas lengkap keempat ASN yang bertindak tidak bijak dalam video tersebut. Penelusuran identitas ini akan menjadi dasar hukum utama untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi secara resmi.

A. Ridwan secara terbuka mengaku sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan bawahannya tersebut. Menurutnya, perilaku itu sama sekali tidak mencerminkan nilai etika, moralitas, dan kesederhanaan yang wajib melekat pada seorang aparatur negara.

Ia memaparkan, esensi dan tujuan utama pemerintah mencairkan dana gaji ke-13 adalah untuk meringankan beban finansial pegawai, khususnya dalam memenuhi kebutuhan domestik yang mendesak seperti biaya pendidikan menyambut tahun ajaran baru anak sekolah.

“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta,” cetus A. Ridwan dengan nada kesal pada Sabtu (13/6/2026).

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa tindakan menjadikan dana tunjangan negara sebagai materi konten komedi atau pamer sangat tidak pantas karena melahirkan persepsi keliru di mata publik seolah-olah ASN hidup bergelimang kemewahan dari uang negara. “Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Jambi memastikan proses hukum internal terhadap keempat oknum tersebut tidak akan berjalan formalitas belaka. Langkah penindakan ini diambil demi menjaga marwah, wibawa institusi, serta mendisiplinkan seluruh jajaran ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial.

Terkait dengan sanksi yang membayangi, Ridwan menyerahkan tahapan awal kepada pihak Inspektorat Kota Jambi untuk mendalami tingkat kesalahan melalui proses klarifikasi verbal. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan adanya bukti kuat pelanggaran serius terhadap peraturan disiplin pegawai, perkara ini dipastikan akan menggelinding ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kita lihat nanti sanksinya seperti apa setelah pemeriksaan. Persoalan ini sangat bisa saja kita bawa dan limpahkan ke ranah Majelis Kode Etik ASN. Biar nanti ada majelis khusus yang menilai dan menjatuhkan sanksinya,” pungkas A. Ridwan mengakhiri keterangannya.

Penulis

Related Articles

Back to top button