Era “Surga Pajak” Berakhir! Kendaraan Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Kini Tergantung Kebijakan Pemda

Wamanews.id, 22 April 2026 – Masa keemasan bagi para pemilik kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang menikmati fasilitas bebas pajak tahunan kini memasuki babak baru. Pemerintah pusat secara resmi telah melakukan transisi regulasi yang cukup signifikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan ramah lingkungan. Jika sebelumnya pemilik EV bisa bernapas lega dengan tarif pajak Rp0, kini kewenangan penentuan tarif tersebut telah beralih ke tangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini menandai berakhirnya era pembebasan pajak otomatis secara nasional, memberikan otonomi penuh bagi setiap provinsi untuk merumuskan skema fiskal mereka sendiri bagi kendaraan berbasis baterai.
Sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat memberikan mandat kuat agar kendaraan listrik menikmati pembebasan penuh (insentif 100%) untuk PKB tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berhasil memicu pertumbuhan masif adopsi kendaraan listrik di kota-kota besar seperti Makassar dan Jakarta.
Namun, dalam regulasi terbaru tahun 2026, status pembebasan tersebut berubah menjadi “opsional” atau berbasis insentif daerah. Artinya, setiap pemerintah provinsi kini memiliki hak prerogatif untuk memutuskan apakah mereka akan melanjutkan pemberian insentif pajak nol rupiah, melakukan pengurangan tarif secara bertahap, atau mulai mengenakan pajak penuh sebagaimana kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
“Status kendaraan listrik kini masuk dalam skema insentif tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan fiskal masing-masing daerah,” bunyi poin krusial dalam regulasi tersebut.
Langkah pemerintah menyerahkan kewenangan pajak ke daerah bukan tanpa alasan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai hal ini sebagai upaya penyeimbang fiskal. Meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, kendaraan tersebut tetap memanfaatkan infrastruktur jalan raya yang sama dengan kendaraan konvensional.
Pemeliharaan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi publik di daerah sebagian besar dibiayai melalui pendapatan pajak kendaraan. Dengan populasi kendaraan listrik yang terus meningkat, Pemda membutuhkan sumber pendapatan untuk memastikan kualitas infrastruktur tetap terjaga.
Perbandingan Aturan Pajak Kendaraan Listrik (EV)
| Komponen | Aturan Lama (Permendagri 7/2025) | Aturan Baru (Permendagri 11/2026) |
| Tarif PKB Tahunan | Wajib Bebas Pajak (Rp0) | Diserahkan ke Kewenangan Pemda |
| Tarif BBNKB | Wajib Bebas Biaya (Rp0) | Menjadi Opsional / Kebijakan Daerah |
| Sifat Kebijakan | Mandatori (Wajib Secara Nasional) | Diskresionari (Sesuai Kebutuhan Daerah) |
| Tujuan Utama | Akselerasi Adopsi EV | Keseimbangan Fiskal & Infrastruktur |
Beberapa provinsi besar dengan populasi EV tinggi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dikabarkan tengah merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan untuk menindaklanjuti aturan ini. Lantas, bagaimana dengan Sulawesi Selatan?
Bagi masyarakat di Sulawesi Selatan, khususnya para pemilik kendaraan listrik di Makassar, Maros, hingga Wajo, keputusan akhir mengenai besaran tarif kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel. Masyarakat diimbau untuk aktif memantau pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Pemerintah pusat sendiri tetap memberikan imbauan agar masa transisi ini dilakukan secara bijaksana. Jangan sampai pengenaan pajak yang terlalu tinggi di tingkat daerah justru mematikan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, yang saat ini sedang gencar dipromosikan sebagai solusi polusi udara.
Meskipun “surga pajak” nol rupiah mungkin tidak lagi bersifat mutlak, pemerintah memastikan bahwa transisi ini tetap akan memperhatikan ekosistem kendaraan listrik yang masih dalam tahap pertumbuhan. Keringanan pajak tetap disarankan dalam bentuk insentif bagi daerah yang ingin terus mendorong penggunaan EV, namun tidak lagi dipaksakan secara seragam dari pusat.
Bagi calon pembeli kendaraan listrik, sangat disarankan untuk memeriksa kebijakan pajak di domisili masing-masing sebelum melakukan pembelian di tahun 2026 ini. Perubahan tarif mungkin tidak akan terjadi seketika, namun pergeseran kebijakan ini adalah sinyal bahwa kendaraan listrik mulai dianggap sebagai bagian normal dari mobilitas publik yang memiliki tanggung jawab pajak yang sama.






