Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Wamanews.id 31 Oktober – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji tahun 1447 H/2026 sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah mengatakan angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta calon jamaah haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” katanya Rabu (29/10/2025),
Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ujarnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jamaah, hingga komponen-komponen dalam penyelenggaraan haji 2026.
Walaupun ada penurunan biaya, namun Komisi VIII menegaskan kualitas pelayanan bagi jamaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi juga akan diberikan secara maksimal di dua kota suci Makkah dan Madinah. Juru masak asal Indonesia akan diberikan tugas untuk menyajikan menu-menu khas Nusantara yang sesuai lidah orang Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” pungkas Marwan.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang pada musim haji 2026 yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.
Pembagian kuota haji dilakukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi di Indonesia.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







