Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Pastikan Barang Lain Tetap 11%

Wamanews.id, 2 Januari 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tidak jadi naik dan tetap di angka 11 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang yang saat ini tergolong dalam Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Semula, pemerintah berencana mengecualikan tiga barang dari kenaikan PPN, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Namun, dengan kebijakan ini, seluruh barang dan jasa yang semula direncanakan dikenai PPN 12 persen tetap berada di angka 11 persen.

Stimulus Ekonomi Tetap Berlaku

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meski PPN tidak naik, paket stimulus ekonomi yang diumumkan sebelumnya tetap akan diberikan. “Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” tulisnya di Instagram resmi @smindrawati pada Rabu, 1 Januari 2025.

Beberapa stimulus tersebut meliputi:

  • Bantuan beras 10 kilogram untuk 16 juta keluarga penerima bantuan yang diberikan pada Januari hingga Februari 2025.
  • Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
  • PPh Final 0,5 persen bagi UMKM diperpanjang, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.
  • Bantuan 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
  • Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Insentif kendaraan listrik dan pembelian rumah.

Tantangan di Tengah Stimulus

Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai bahwa insentif ini tidak cukup untuk mendorong daya beli masyarakat secara signifikan jika PPN tetap dinaikkan.

“Insentif seperti bantuan pangan dan diskon listrik hanya bersifat temporer. Ketika memasuki Maret, bersamaan dengan bulan Ramadan yang biasanya terjadi kenaikan harga barang, daya beli masyarakat akan kembali turun setelah stimulus selesai,” ujar Bhima.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Namun, tantangan tetap ada untuk memastikan daya beli masyarakat tetap stabil setelah periode stimulus berakhir.

Penulis

Related Articles

Back to top button