Visual Balita di Kemasan Aqua Tuai Kecaman, BPKN dan KPAI Endus Pelanggaran Aturan BPOM

Wamanews.id, 21 April 2026 – Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) terbesar di Indonesia, Aqua, kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat. Langkah perusahaan menampilkan visual balita pada kemasan bundling produk terbarunya memicu kritik tajam dari berbagai lembaga perlindungan publik. Praktik ini dinilai bukan sekadar strategi pemasaran biasa, melainkan pelanggaran terhadap aturan pengawasan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen demi meraup keuntungan semata.
Penggunaan gambar anak di bawah usia lima tahun pada produk pangan umum secara tegas telah diatur oleh regulator. Namun, kemunculan foto balita di produk Aqua dianggap mengabaikan prinsip perlindungan konsumen dan etika periklanan yang berlaku di tanah air.
Dasar hukum utama yang disoroti adalah Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan tersebut secara eksplisit melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah usia lima tahun, kecuali jika produk tersebut memang dikategorikan khusus untuk bayi atau balita. Mengingat AMDK adalah kategori pangan umum, penggunaan visual balita dianggap sebagai langkah yang menyalahi prosedur.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti keras praktik ini. Menurutnya, visual tersebut menciptakan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah air mineral tersebut memiliki formulasi khusus yang lebih aman atau diperuntukkan bagi bayi.
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Mufti. Ia menambahkan bahwa BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi tegas kepada BPOM.
Senada dengan BPKN, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan pelaku usaha agar tetap menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Ia menekankan bahwa keterlibatan anak dalam materi promosi tidak boleh bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujar Jasra. KPAI memandang penggunaan citra balita untuk produk non-bayi berisiko memanipulasi keputusan orang tua melalui pendekatan emosional yang tidak tepat.
Ringkasan Poin Pelanggaran & Risiko Etika
| Aspek | Dasar Pelanggaran / Masalah | Dampak bagi Konsumen |
| Regulasi BPOM | Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 | Pelanggaran administrasi iklan pangan. |
| Etika Iklan | Eksploitasi simbolik anak di bawah 5 tahun | Membangun persepsi tanpa dasar ilmiah. |
| Psikologi | Manipulasi emosional orang tua | Konsumen menganggap produk khusus bayi. |
| Hukum | UU Perlindungan Konsumen | Potensi tuntutan hukum dan sanksi denda. |
Pakar komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai strategi yang dijalankan Aqua sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena memiliki daya tarik emosional yang sangat kuat bagi masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan anak.
“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” kata Burhanuddin. Ia bahkan menyamakan pola ini dengan sejarah kelam industri Susu Kental Manis (SKM) di masa lalu. Kala itu, produk SKM menggunakan visual anak sehat sehingga masyarakat menganggapnya sebagai susu bergizi, padahal mengandung kadar gula tinggi. BPOM akhirnya melarang visual tersebut karena dinilai sangat menyesatkan.
Kekhawatiran publik semakin menguat mengingat Aqua memiliki rentetan kontroversi di masa lalu. BPKN sebelumnya pernah mengusut klaim “air pegunungan” milik perusahaan ini. Tak hanya itu, Aqua juga sempat terseret polemik bahaya BPA pada galon polikarbonat yang sempat ramai di publik.
Dalam hal kepatuhan hukum, catatan hitam juga terukir pada tahun 2019, di mana Mahkamah Agung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp13,8 miliar kepada Aqua akibat praktik monopoli usaha. Rentetan kasus ini memicu opini bahwa perusahaan kerap kali menempatkan kepentingan bisnis di atas kepatuhan hukum dan etika publik.
Jika terbukti melanggar ketentuan BPOM, regulator memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, perintah penarikan materi promosi dari seluruh kanal media, hingga kewajiban untuk melakukan koreksi publik di media massa.
Praktik “menghalalkan segala cara” untuk mendongkrak penjualan di tengah persaingan industri AMDK yang semakin ketat justru berisiko menghancurkan aset paling berharga sebuah merek: kepercayaan konsumen.







