Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Wamanews.id, 4 September 2024 – Kampanye adalah salah satu tahapan krusial dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahap ini memberikan kesempatan bagi para calon kepala daerah untuk memperkenalkan diri, visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye menjadi momen penting bagi calon untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dari para pemilih, sekaligus saat yang menentukan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dalam calon pemimpin yang akan mereka pilih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari para pemilih dalam suatu pemungutan suara. Dalam konteks Pilkada 2024, kampanye menjadi ajang strategis bagi calon untuk mengomunikasikan rencana mereka dalam memajukan daerah yang mereka pimpin. Tahapan ini sangat penting karena akan memengaruhi keputusan pemilih di hari pemungutan suara nanti.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh pengurus partai politik, para calon, serta organisasi penyelenggara.
Sementara itu, kampanye pemilu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaksanakan oleh calon anggota DPD, orang yang ditunjuk, dan organisasi yang ditunjuk. Kampanye bisa dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan langsung, media sosial, iklan, hingga menggunakan media massa.
Kapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?
Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kampanye Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dalam rentang waktu tersebut, para calon memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri dan program kerja mereka kepada masyarakat luas.
Rincian Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 tidak hanya terbatas pada kampanye. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui baik oleh penyelenggara pemilu maupun oleh para calon. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam Pilkada 2024:
- Tahapan Persiapan Pilkada:
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 – 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024
- Tahapan Penyelenggara Pilkada:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Aturan dan Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024
Pelaksanaan kampanye tidak bisa dilakukan sembarangan. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, profesionalisme, efektivitas, dan efisiensi. Ada beberapa hal yang secara tegas dilarang dilakukan selama masa kampanye, antara lain:
- Kampanye di luar jadwal: Kampanye hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Melanggar ketentuan ini bisa berakibat pada sanksi bagi calon.
- Mempersoalkan dasar negara: Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pelanggaran serius.
- Menghasut dan memprovokasi: Dilarang keras untuk menghasut atau mengadu domba masyarakat, serta mengancam atau menganjurkan kekerasan.
- Penggunaan fasilitas negara: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
- Memberikan uang atau materi: Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih juga dilarang.
Jadwal dan aturan kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan rinci oleh KPU untuk memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Bagi masyarakat, memahami tahapan ini adalah langkah penting untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis.
Kampanye bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan