Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Kebijakan Ganjil-Genap dan Pembatasan Pertalite di Wajo Diperpanjang hingga Akhir Oktober

Wamanews.id, 2 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Wajo bersama PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo sepakat memperpanjang rekayasa penyaluran BBM bersubsidi. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengurai antrean panjang yang masih kerap terjadi di SPBU.

Berdasarkan komitmen bersama yang ditandatangani di Sengkang, kebijakan penataan penyaluran Pertalite diperpanjang mulai 6 Oktober hingga 30 Oktober 2026. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala.

Ada sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi pengelola SPBU dan konsumen:

  1. Pertama, penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal kalender.
  2. Kedua, pembatasan volume pembelian. Untuk kendaraan roda empat maksimal 35 liter dan roda dua maksimal 5 liter per pengisian.
  3. Ketiga, setiap pengendara wajib menunjukkan STNK asli kepada petugas saat hendak mengisi BBM.
  4. Keempat, satu barcode subsidi hanya berlaku untuk satu kali pengisian di wilayah Kabupaten Wajo guna mencegah penyalahgunaan.
  5. Kelima, petugas SPBU dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau tangki rakitan di luar standar pabrikan.

Selain itu, SPBU diwajibkan menerapkan sistem satu petugas satu nosel untuk mempercepat pelayanan. Pengelola juga harus memasang papan edukasi tentang larangan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban di sekitar SPBU, memastikan subsidi tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat Wajo dalam mengakses BBM.

Penulis

Related Articles

Back to top button