Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Terjerat Judi Online, Kakak Beradik Nekat Gasak Toko Tetangga Demi Taruhan

Wamanews.id, 6 Juli 2024 – Dua orang kakak beradik di Bandar Lampung, AG (34) dan EM (29), harus mendekam di balik jeruji besi akibat kecanduan judi online. Demi memenuhi hasrat taruhannya, mereka tega membobol toko kelontong milik tetangga mereka sendiri.

Aksi nekat AG dan EM terbongkar pada Kamis (4/7) di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Berkat rekaman CCTV toko dan laporan dari pihak keamanan pasar, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

Menurut Kapolsek Panjang, Kompol Martono, AG dan EM sudah melancarkan aksi pencurian ini sejak April 2024, dengan modus yang sama setiap minggunya. Mereka memanjat kursi untuk masuk ke atap ruko, membongkar genteng, dan kemudian menjarah barang-barang dari gudang toko.

“Barang curian seperti susu sachet, obat nyamuk, pempes, sandal, dan plastik dimasukkan ke dalam karung dan dijual. Hasilnya, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, digunakan untuk makan dan judi online,” jelas Martono.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kursi plastik, karung, dan 150 buah pembalut. Atas perbuatannya, AG dan EM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahaya judi online yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam tindakan kriminal. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mendorong perilaku destruktif dan merugikan orang lain.

Masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya judi online dan mencari hiburan yang lebih positif. Bagi para penjudi online, diharapkan segera mencari pertolongan dan berhenti dari kebiasaan yang merugikan ini.

Related Articles

Back to top button