Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Petugas Kebersihan Sekolah di Parepare Perkosa Siswi 16 Tahun Berulang Kali di Dalam Kelas!

Wamanews.id, 20 Mei 2025 – Dunia pendidikan di Parepare kembali tercoreng. Seorang petugas kebersihan berinisial SL (66) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah berulang kali menyetubuhi seorang pelajar berusia 16 tahun yang berstatus yatim piatu di ruangan kelas, hingga korban hamil. 

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menaruh curiga pada kondisi sang pelajar. Penangkapan SL dilakukan di rumahnya di Jalan H. Agussalim, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. 

Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto. “Awalnya pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah mencurigai korban dalam keadaan hamil lalu menginterogasi korban. Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor secara paksa di TKP,” ungkap AKP Agus Purwanto.

Lebih lanjut, AKP Agus Purwanto menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pelajar yang menyandang status yatim piatu, membuat kasus ini semakin memilukan. Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku telah disetubuhi berkali-kali oleh SL. Bahkan, pada Februari 2025 saja, korban disetubuhi sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di dalam ruangan kelas SKB Parepare.

Setelah menerima laporan yang menggegerkan tersebut, tim Polres Parepare segera bergerak cepat. Tanpa membuang waktu, tim Resmob langsung mendatangi kediaman pelaku. SL diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke posko Resmob untuk menjalani interogasi lebih lanjut.

Di hadapan petugas, SL akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pria berusia 66 tahun itu mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di ruangan kelas yang sama, namun pada waktu yang berbeda. Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. “Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” jelas AKP Agus Purwanto.

Pengakuan pelaku juga mengungkap rentang waktu perbuatan cabul tersebut. Pertama kali SL menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2024. Kemudian, aksi bejatnya berlanjut pada bulan Desember 2024. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban dua kali pada bulan April 2025. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan. Proses hukum terhadap SL akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis

Related Articles

Back to top button