Calo Akpol Raup Rp4,9 Miliar, Andi Fatmasari Divonis 4 Tahun Penjara

Wamanews.id, 27 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Andi Fatmasari Rahman (AFR) setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp4,9 miliar bagi korban.
Sidang vonis digelar pada Rabu (26/2/2025) sore dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Franklin B Tamara. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Andi Fatmasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan,” tegas Franklin dalam persidangan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman maksimal. Menurut Franklin, AFR dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu sambil menganalisis putusan majelis hakim. Sepintas, kami menilai ada beberapa pertimbangan yang tidak sependapat dengan kami,” ujar Jamil.
Ia juga menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan itikad baik AFR yang telah mengembalikan sebagian kerugian korban.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Gonzalo Algazali (19), calon taruna Akpol yang menjadi korban, melaporkan AFR. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan jalur khusus masuk Akpol dengan dalih memiliki koneksi kuat di kalangan pejabat tinggi.
Menurut keterangan Rosdiana, nenek Gonzalo, pelaku awalnya datang ke kafenya dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Di sana, AFR mulai meyakinkan keluarga bahwa ia bisa membantu Gonzalo masuk Akpol dengan membayar sejumlah uang.
AFR bahkan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, serta menyebut adanya jatah khusus satu kursi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dia mengaku dekat sama Pak Sahroni, bahkan bilang sudah menikah siri dengannya,” ujar Rosdiana.
Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga Gonzalo akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4,9 miliar secara bertahap kepada AFR. Tidak hanya uang tunai, korban juga menyerahkan tiga emas batangan masing-masing seberat 10 gram dan satu kalung emas senilai Rp100 juta.
Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dan Semarang oleh AFR dengan alasan mengikuti pelatihan sebelum pengumuman final penerimaan Akpol. Namun, selama di sana, Gonzalo justru menjadi korban pemerasan lebih lanjut.
“Selama di Semarang, AFR minta lagi Rp1 miliar. Dia datang dengan sopirnya mengambil uang dalam koper merah di rumah Gonzalo,” lanjut Rosdiana.
Selain itu, pelaku sempat meminta tambahan uang Rp2 miliar dengan dalih ‘uang kuota khusus’, namun permintaan ini ditolak keluarga korban.
Setelah kasus ini terbongkar, AFR akhirnya ditangkap dan diadili. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji selama empat tahun.