Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Bisa Ganti Foto KTP-el? Ini Syarat Resmi Disdukcapil, Dokumen, dan Prosedur Terbarunya!

Wamanews.id, 22 Juli 2026 – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan vital yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah. Karena berlakunya seumur hidup, tidak sedikit masyarakat yang merasa tampilan foto diri pada KTP lama mereka sudah tidak relevan dengan kondisi fisik atau penampilan saat ini. Lantas, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan masyarakat: apakah foto pada KTP-el dapat diganti dengan foto terbaru?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa foto KTP-el pada dasarnya bisa diganti. Kendati demikian, pembaruan foto tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sekadar didasari keinginan pribadi tanpa alasan yang jelas. Pembaruan pas foto kependudukan harus memenuhi kriteria dan ketentuan khusus yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Pengajuan pembaruan pas foto KTP elektronik mengacu pada Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan regulasi tersebut, penggantian foto hanya dapat diproses apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
    Penggantian foto diperbolehkan jika pemohon mengalami perubahan bentuk fisik wajah secara permanen, misalnya akibat cedera serius, penyakit tertentu, pasca-tindakan operasi medis, atau kondisi lain yang merubah penampilan wajah secara signifikan.
  2. Perubahan Penampilan yang Spesifik
    Foto KTP-el dapat diperbarui apabila terjadi perubahan penampilan secara mendasar. Contoh paling umum adalah bagi masyarakat perempuan yang sebelumnya belum berhijab dan kini telah mantap mengenakan hijab secara permanen, atau sebaliknya.
  3. KTP-el Rusak atau Terkelupas
    Apabila kartu KTP-el mengalami kerusakan fisik seperti buram, patah, tulisan terkelupas, atau gambar foto sudah tidak terlihat jelas pemohon wajib mengajukan pencetakan ulang yang disertai proses perekaman foto baru.

Tabel: Persyaratan Dokumen & Alur Pengajuan Pembaruan Foto KTP-el

Tahapan / AspekKebutuhan Dokumen & KetentuanKeterangan Tambahan
Dokumen Utama• Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi
• KTP-el lama yang hendak diganti
Tanpa butuh surat pengantar RT/RW.
Dokumen Pelengkap• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
• Surat Keterangan Medis (jika perubahan fisik permanen)
Melengkapi bukti verifikasi bagi petugas Disdukcapil.
Lokasi PelayananKantor Disdukcapil / TPDK Kecamatan setempatSesuai domisili kependudukan pemohon.
Biaya PelayananGratis (Rp0)Seluruh layanan administrasi kependudukan bebas pungli.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan hendak melakukan pembaruan pas foto KTP-el, alur pengajuannya sangat ringkas dan tidak memakan waktu lama:

  • Datang ke Kantor Disdukcapil/Kecamatan: Kunjungi kantor Disdukcapil atau loket Layanan Kependudukan sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan (KK dan KTP lama/Surat Kehilangan).
  • Pengambilan Nomor Antrean & Verifikasi: Sampaikan kepada petugas di loket bahwa Anda ingin mengajukan perubahan elemen data foto KTP-el. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas serta keabsahan alasan pengajuan.
  • Proses Perekaman Ulang Foto: Pemohon akan diarahkan menuju ruang pemotretan untuk melakukan perekaman pas foto baru secara langsung menggunakan perangkat kamera resmi milik Disdukcapil.
  • Pencetakan KTP-el Baru: Setelah proses foto selesai, sistem akan mencetak KTP-el baru dengan pas foto teranyar. Pemohon tinggal menunggu pemanggilan nama untuk mengambil kartu fisik yang baru.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembaruan data kependudukan ini secara bijak dan memastikan seluruh data diri pada KTP-el selalu akurat demi kelancaran integrasi layanan publik lainnya, seperti perbankan, BPJS, hingga kepengurusan paspor. 

Penulis

Related Articles

Back to top button