Jokowi Ungkap Kebijakan HGU IKN 190 Tahun untuk Dorong Investasi Maksimal
Wamanews.id, 22 Juli 2024 – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus.
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam pernyataannya pada Selasa (16/7/2024) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi menyatakan, “Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri.” Menurut Jokowi, investasi ini sangat diperlukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan. Sementara itu, pembangunan sarana dan prasarana lainnya di IKN diharapkan datang dari para investor.
Jokowi menegaskan, “Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri.” Peraturan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Pasal ini menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, yang kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua.
Pada siklus pertama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua juga hingga 95 tahun, sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut berbunyi, “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Namun, untuk perpanjangan HGU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tanah harus masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak harus masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak harus dipenuhi oleh pemegang hak. Selain itu, pemanfaatan tanah harus masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak boleh terindikasi telantar.
Kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun seolah-olah menjual IKN kepada investor. “HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Mardani juga menyatakan bahwa HGU hingga 190 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Pada zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU. Ia menyesalkan sikap Jokowi yang dianggap tidak memikirkan warga asli IKN seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. “Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Sementara itu, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan IKN dan perekonomian nasional. Mereka berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum dan jangka waktu HGU yang panjang, para investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN. Dengan demikian, pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa IKN dapat berkembang menjadi pusat ekonomi baru yang mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Terlepas dari kritik yang ada, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.