Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

APBD Tak Sanggup! Pemerintah Siapkan Tambahan DAU untuk Bayar Gaji PPPK di 39 Daerah

Wamanews.id, 24 Juli 2026 – Pemerintah pusat mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan krisis fiskal yang menimpa puluhan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah disiapkan demi menjamin kepastian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam tersendat.

Langkah darurat ini diambil setelah evaluasi nasional menemukan sedikitnya 39 kabupaten dan kota yang sudah tidak lagi mampu membiayai kewajiban belanja pegawai PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun berbagai langkah efisiensi anggaran telah ditempuh.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa bantuan intervensi APBN menjadi satu-satunya jalan keluar logis agar para tenaga PPPK di daerah tidak menjadi korban ketimpangan kemampuan keuangan daerah.

“Kita punya data ada 39 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah dilakukan berbagai upaya efisiensi, tetapi tetap tidak mampu membayar gaji PPPK. Karena APBD tidak sanggup lagi, maka tidak ada jalan lain selain dibantu APBN. Nantinya akan dilakukan melalui penambahan Dana Alokasi Umum,” kata Rifqinizamy saat memberikan keterangan di Hotel Claro, Makassar, Kamis (23/7/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, sesuai ketentuan UU ASN, pembiayaan gaji PPPK pada dasarnya dialokasikan penuh dari APBD. Namun, ketimpangan fiskal yang tajam antarwilayah memaksa pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian regulasi Transfer ke Daerah (TKD). Kepastian pengumuman resmi skema bantuan ini rencananya akan disampaikan langsung oleh pemerintah pada 16 Agustus 2026 mendatang.

Sinyal mengenai perlunya penguatan struktur anggaran daerah ini sebelumnya juga disuarakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Tito mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang mengalami krisis tidak akan sanggup keluar dari tekanan jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendagri mencontohkan beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang porsi belanja pegawainya sudah sangat mengkhawatirkan dan jauh melampaui batas ideal efisiensi anggaran:

  • Provinsi Sulawesi Tengah: Belanja pegawai menyedot 56,65 persen dari total APBD.
  • Kabupaten Donggala: Belanja pegawai mencapai 53,1 persen APBD.
  • Kabupaten Sigi: Belanja pegawai membengkak hingga menyentuh angka 60 persenAPBD.

“Mungkin mereka kalau mengandalkan PAD juga akan berat, sehingga perlu di-top upmelalui TKD,” ujar Tito Karnavian.

Tabel: Gambaran Kondisi Fiskal & Rasio Belanja Pegawai Daerah

Parameter EvaluasiKondisi Realisasi NasionalImplikasi Bagi Daerah
Daerah Krisis Gaji PPPK39 Kabupaten/KotaMendapatkan skema top-up penambahan DAU dari APBN.
Daerah Rasio Belanja Pegawai > 30%367 Pemerintah DaerahTerancam ruang fiskal sempit untuk pembangunan publik.
Rasio Ekstrem (Contoh: Kab. Sigi)Belanja pegawai menyerap 60% APBDPembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar terhambat.
Solusi Pemerintah PusatPenyesuaian Transfer ke Daerah (TKD)Kepastian regulasi ditargetkan diumumkan 16 Agustus 2026.

Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 367 pemerintah daerah masih mengalokasikan porsi belanja pegawai di atas angka batas ideal 30 persen dari APBD. Tingginya porsi belanja operasional aparatur ini menjadi beban berat yang memangkas porsi belanja modal, pembangunan infrastruktur, serta program peningkatan kejahteraan masyarakat di daerah.

Diharapkan dengan adanya suntikan tambahan DAU dari pemerintah pusat, isu penunggakan gaji maupun ketidakpastian nasib para ASN PPPK dapat terselesaikan secara permanen, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat reformasi tata kelola anggaran daerah.

Penulis

Related Articles

Back to top button