Darurat Sampah Berakhir! Makassar, Gowa, dan Maros Bersatu Teken Proyek PSEL 2.000 Ton

Wamanews.id, 4 April 2026 – Persoalan sampah yang selama puluhan tahun menjadi momok bagi wilayah aglomerasi Mamminasata kini menemui titik terang yang revolusioner. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menginisiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk pembangunan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Proyek ambisius ini melibatkan sinergi tiga daerah penyangga utama, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Prosesi penandatanganan PKS yang bersejarah ini dilangsungkan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Sabtu (4/4/2026). Kehadiran tokoh-tokoh kunci dalam acara ini menegaskan betapa krusialnya proyek PSEL bagi masa depan lingkungan di Sulawesi Selatan.
Daftar Pimpinan Daerah yang Menandatangani PKS
| Jabatan | Nama Pejabat |
| Menteri Lingkungan Hidup | Hanif Faisol Nurofiq |
| Gubernur Sulawesi Selatan | Andi Sudirman Sulaiman |
| Wali Kota Makassar | Munafri Arifuddin |
| Bupati Gowa | Husniah Talenrang |
| Wakil Bupati Maros | Andi Muetazim Mansyur |
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan hasil dari proses panjang koordinasi di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama lebih dari satu tahun. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut langsung atas saran Presiden RI untuk mengadopsi skema waste to energy sebagai solusi permanen.
PSEL yang akan dibangun di Makassar ini dirancang untuk memiliki kapasitas yang sangat masif guna memutus rantai persoalan sampah lama (legacy) yang menumpuk. “Timbunan sampah yang hampir mencapai 2.000 ton per-hari untuk tiga kabupaten/kota tadi, maka penyelesaian yang paling cepatnya tentu waste to energy,” tegas Menteri Hanif.
Alasan di balik percepatan proyek ini bukan tanpa dasar yang kuat. Pemerintah mencatat adanya kondisi darurat pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di hampir seluruh wilayah nasional. Berdasarkan data kementerian, rata-rata TPA saat ini sudah beroperasi selama 17 tahun, yang berarti sisa umur teknisnya hanya berkisar tiga tahun ke depan.
Oleh karena itu, skema PSEL yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 menjadi instrumen hukum utama untuk mempercepat pembangunan fasilitas ini. Namun, pemerintah juga menekankan bahwa PSEL bukan satu-satunya jawaban. Strategi pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
- Di Hulu: Pemerintah Daerah didorong untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik dan jenis lainnya agar bisa dikelola di tingkat rumah tangga atau komunitas.
- Di Hilir: Hanya sampah residu yang tidak bisa diolah lagi yang akan masuk ke fasilitas PSEL untuk dikonversi menjadi energi listrik.
Salah satu target paling ambisius yang dicanangkan dalam pertemuan ini adalah penghapusan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh TPA nasional pada tahun 2026. Saat ini, sekitar 66% TPA di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan, masih menggunakan metode konvensional yang merusak lingkungan ini.
“Kita akan segera mengakhiri praktik open dumping di seluruh TPA di Sulawesi Selatan sehingga akan berkontribusi sangat signifikan dalam meningkatkan tata kelola sampah nasional yang berimplikasi akan menyehatkan masyarakat,” tambah Hanif.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa komitmen PKS ini selaras dengan program nasional Gerakan Indonesia ASRI. Program ini menekankan pada perubahan kultur masyarakat agar lebih adaptif terhadap sistem pengolahan sampah modern.
Andi Sudirman memastikan bahwa Pemprov Sulsel bersama tiga kepala daerah kabupaten/kota telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan pembangunan fisik maupun edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya PSEL, sampah tidak lagi hanya dipandang sebagai limbah yang berbau, melainkan sumber daya yang mampu menerangi rumah-rumah warga.







