Gubernur Andi Sudirman Desak Pemda se-Sulsel Agresif Urus Sertifikasi Aset: Jangan Tunggu BPN!

Wamanews.id, 30 April 2026 – Tata kelola aset daerah kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan penekanan keras kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk meningkatkan intensitas dan “agresivitas” dalam proses sertifikasi aset, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam sebuah pertemuan koordinasi di Makassar pada Rabu (29/4/2026), Andi Sudirman menegaskan bahwa target besar sertifikasi lahan di Sulawesi Selatan tidak akan pernah tercapai jika pemerintah daerah hanya bersikap pasif. Menurutnya, inisiatif harus datang dari daerah sebagai pemilik data dan wilayah.
Gubernur menjelaskan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku eksekutor teknis tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa dukungan data yang valid dari pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap tahapan administrasi harus dipercepat.
“Harus ada agresivitas dari daerah. Kalau tidak ada agresif-agresif dalam menindaklanjuti begini, maka tentu tidak mungkin teman-teman BPN kemudian dapat data,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya di hadapan sejumlah kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa pada dasarnya proses sertifikasi aset milik pemerintah relatif mudah dan cepat, asalkan seluruh dokumen pendukung telah dipenuhi. Kendala seringkali muncul bukan karena sistem di BPN, melainkan karena kelambanan koordinasi di tingkat daerah dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Meski menekankan pada aspek kecepatan, Gubernur Sulsel juga mengakui adanya kompleksitas masalah yang sering ditemui di lapangan. Beberapa hambatan klasik yang masih menjadi tantangan besar antara lain:
- Sengketa dengan Pihak Ketiga: Adanya klaim dari pihak luar terhadap lahan milik pemerintah.
- Status Lahan Tergugat: Posisi lahan yang masih dalam proses hukum atau gugatan di pengadilan.
- Pengalihan Kewenangan: Data yang seringkali tercecer atau tidak lengkap akibat perpindahan wewenang, baik dari tingkat kementerian ke daerah, maupun dari kabupaten ke provinsi.
“Itu kadang-kadang kelengkapan dokumen yang mungkin menjadi harus memang kita giat untuk mencari,” jelas Andi Sudirman, merujuk pada pentingnya penelusuran dokumen sejarah lahan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Tabel: Fokus Utama Percepatan Sertifikasi Aset Sulsel 2026
| Prioritas Kerja | Langkah Strategis | Target Dampak |
| Sinergi Antar-Lembaga | Kerja sama Pemprov, Pemkab/Pemkot, BPN, dan KPK. | Proses sertifikasi yang on the trackdan transparan. |
| Validasi Dokumen | Penelusuran aset hasil pengalihan kewenangan. | Mengurangi risiko sengketa lahan di masa depan. |
| Pendampingan Hukum | Melibatkan ATR/BPN dan KPK dalam pengawasan. | Kepastian hukum atas aset daerah. |
| Layanan Publik | Digitalisasi data pertanahan daerah. | Pelayanan sertifikasi masyarakat yang lebih cepat. |
Untuk memastikan proses ini berjalan tanpa hambatan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak bekerja sendiri. Andi Sudirman menyebutkan bahwa proses ini tetap berada di bawah supervisi dan pendampingan dari lembaga-lembaga strategis, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dukungan dari KPK khususnya bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan tidak ada aset daerah yang “hilang” atau berpindah tangan secara ilegal.
“Kita harap daerah bisa sama-sama agresif bersama provinsi. Sehingga nanti dengan pendampingan teman-teman dari KPK dan ATR, diharapkan ada petunjuk yang jelas sehingga prosesnya bisa on the track dalam mencapai target sertifikasi pertanahan,” katanya.
Percepatan sertifikasi ini dipandang bukan sekadar masalah administrasi internal pemerintah, melainkan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas. Dengan adanya sertifikasi yang jelas, kepastian hukum atas tanah masyarakat pun akan semakin terjamin.
Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan menjadi visi jangka panjang dari kebijakan ini. Aset pemerintah yang tersertifikasi dengan baik akan memudahkan pembangunan infrastruktur publik yang manfaatnya kembali lagi ke rakyat.
Upaya agresif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Transparansi dan kepastian hukum di bidang pertanahan diharapkan menjadi pondasi kuat bagi stabilitas ekonomi dan pembangunan di Sulawesi Selatan ke depan.







